Karimun, Potretnusantara.id – Polsek Moro, Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Moro Polres Karimun. Minggu (12/02/2023)
Berawal informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023, Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim, SH memerintah personelnya untuk lakukan penyelidikan. Sekitar jam 14.30 wib Boat Pancung Sri Perdana tujuan Tanjung Balai Karimun ke Kecamatan Durai yang singgah di Selat Mendaun menerima titipan barang yang akan dibawa ke Kecamatan Durai Kabupaten Karimun, barang tersebut di bungkus pelastik warna biru.
Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim, mendapat informasi adanya barang yang dicurigai dan langsung memerintahkan anggotanya Aipda Fajri dan Bripka Edi Suryanto untuk menunggu di pelabuhan penumpang di Durai, sekira jam 16.30 wib.
“Seorang pria yang berinisial H E P pemilik barang tersebut mengambil barang tersebut, saat pelaku membawa barang tersebut, personel Polsek Moro Polres Karimun Aipda Fajri dan Bripka Edi memberhentikannya dijalan dan langsung membawanya ke Pos Polisi untuk dilakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan barang tersebut terdapat 2 kotak yang berisi baju buruk dan kotak kecil yang didalamnya terdapat pelastik bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” kata AKP Rizal Rahim.
Ia juga menjelaskan, pada saat pemeriksaan barang disaksikan oleh ketua Lam Kecamatan Moro dan pemilik Boat Sri Perdana. Selanjutnya terhadap pelaku H E P dan barang bukti narkotika diduga jenis sabu pihaknya melimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut.










