ASAHAN, Potretnusantara.id – Pengadilan Negeri Tanjungbalai berhasil melakukan eksekusi bangunan di atas lahan seluas 4000 M di Dusun IV, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Kamis (29/9/22).
Eksekusi mendapat pengawalan dari anggota kepolisian dan anggota Koramil 16 Pulau Rakyat, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan. Namun, sebelum Panitera eksekusi membacakan putusan pengadilan atas permohonan eksekusi atas nama HR. Santoso sempat mendapat penolakan dari termohon, Nurhaidah Sibarani dan Purnama Ningsih.
Berkat negosiasi intensif dari petugas Polres Asahan, Nurhaida Sibarani dan Purnama Ningsih akhirnya melemah. Meski demikian, mereka belum rela lahannya dieksekusi.
”Saya tidak rela, tunjukkan suratnya mana batas-batas tanahnya ,” ucap Boru Sibarani yang merupakan mantan bendahara UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Aek Kusan itu dengan nada gusar.
Selanjutnya satu per satu pohon-pohon yang berada ada di atasnya seperti kelapa sawit, kelapa makan, pisang dan lainnya ditumbang habis dengan menggunakan alat sensow dan bangunan rumah yang juga merupakan warung dirobohkan dengan tenaga manusia. Dalam tempo 4 jam bangunan dan pohon rata dengan tanah.
Sementara itu, Purnama Ningsih menyatakan keberatannya karena sebagian tanah yang dieksekusi masih hak miliknya, dan objek eksekusi tersebut disinyalir kabur, karena batas-batas/sempadan atas objek eksekusi tidak tertuang dalam putusan atau penetapan yang dibacakan Panitera Jurusita PN Tanjungbalai.
“Tidak ada sama sekali batasan yang mengatakan berbatasan sebelah utara, selatan, barat, anehnya lagi, saat kami bertanya apakah keputusan non executable dapat memenuhi eksekusi, mereka tidak mau menjawab. Ada apa ini sebenarnya?Oleh karena itu, saya berencana akan melaporkan PN Tanjungbalai ke Komisi Yudisial,” tegas mantan Kepala Desa Pulau Rakyat Tua itu.
Dirinya mengakui, proses pelaksanaan eksekusi yang dipertontonkan oleh pihak PN Tanjungbalai adalah sebuah sikap yang diduga memiliki bersifat arogan dan sembrono.
“Akibatnya, proses pelaksanaannya dinilai dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan peradilan Indonesia,” terangnya.
Panitera Jurusita PN Tanjungbalai, Hosdin Sidahuruk mengatakan bahwa pemenang atas gugatan perkara tersebut bernama H Ribut Santoso.
“Proses eksekusi yang dilaksanakan pada hari ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap/pasti berdasarkan adanya penetapan eksekusi dengan nomor 1/Pen.Eks/Pdt.G/2022/PNTjb,” jelasnya.
Pelaksanaan proses eksekusi tersebut, lanjut Hosdin, dilakukan dengan cara melakukan pengosongan terhadap objek lahan tersebut seperti membongkar paksa bangunan serta menumbang pohon yang ada di atas objek lahan tersebut.
Panitera Jurusita PN Tanjungbalai juga menyampaikan ucapan terimakasih atas bantuan pengamanan dari Polres Asahan beserta jajarannya, Kodim 0208 Asahan beserta jajarannya, Kepala Desa Pulau Rakyat maupun pihak terkait yang telaj berpartisipasi dalam eksekusi pada hari ini.
Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, S.I.K, MH mengatakan pada pelaksanaan eksekusi kali ini, pihaknya telah menurunkan 96 personel untuk melakukan pengamanan.
Berdasarkan pantauan, setelah proses eksekusi pengosongan tersebut selesai, Panitera Jurusita PN Tanjungbalai kemudian menyampaikan berita acara bahwa objek lahan yang telah dieksekusi tersebut telah diserahkan kepada pemohon eksekusi. (Paimin).










