MEDAN, Potretnusantara.id – Puluhan warga dari Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) dengan elemen massa Kabupaten Padang Lawas (Palas) berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut.
Warga datang ke Medan menyampaikan tuntutan tentang persoalan konflik tanah yang terjadi di kampung mereka, Kamis (21/7) sekitar Pukul tiba 13.53 WIB.
Warga turun ke Medan tiba di kantor DPRD Sumut. Aksi tersebut juga terdiri dari ibu-ibu, anak kecil yang datang dari Palas langsung untuk menyampaikan tuntutan mereka.
“Hentikan kriminalisasi terhadap Pengurus dan Anggota kelompok tani
Torang Jaya Mandiri Padang Lawas,” isi tulisan di spanduk aksi mereka.
Didampingi Penasihat Hukum Ronald Syafriansah menuturkan bahwa, KTTJM saat ini berkonflik dengan PT Sumatera Syilva Lestari (SSL) terkait kepemilikan lahan di Palas.
Akibat konflik tersebut, 4 Anggota KTTJM dilaporkan oleh PT SSL ke Polda Sumut atas tuduhan perambahan hutan.
“Selesai aksi ada jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sumut untuk mencari solusi dari konflik yang sedang dialami oleh warga Palas tersebut,” tuturnya.
Dijelaskannya bahwa, aksi saat ini bentuk solidaritas dari kawan-kawan mendesak agar ada solusi dari RDP dengan DPRD Sumut. Warga direncanakan akan melakukan RDP dengan DPRD Sumut sore ini.
“Dalam RDP tersebut, direncanakan akan dihadiri oleh pihak dari PT. SSL, Polda Sumut dan Pemkab Palas, untuk mencari solusi positif atas permasalahan yang saat ini terjadi,” tuturnya.
Ronald berharap akan ada penyelesaian yang dihasilkan dalam RDP nanti. Dia berharap ada rekomendasi untuk memakai opsi-opsi yang sudah diatur dalam Perundang-undangan, salah satunya dalam PP No. 43 Tahun 2021,
“PP 43 Tahun 2021 terkait muncul masalah di areal izin konsesi atau kawasan hutan maka dia diberi opsi-opsi untuk penyelesaian dengan memakai azas keterlanjuran, salah satunya yaitu penciutan HTI,” tutur Ronal
Namun, kata Ronald Pihak Polda Sumut tetap masih ngotot untuk menggunakan Pasal tentang “Perambahan Hutan” dan apa yang dilakukan oleh warga ini adalah pidana.
“Akan tetapi dari beberapa pasal itu, Polda tidak menerapkan pasal itu, Polda ngotot kalau mereka ini merambah hutan dan pidana,” imbuh Ronald nya.
Sekira pukul 14.43 WIB, perwakilan warga dan kuasa hukum terlihat masuk ke kantor DPRD Sumut untuk mengikuti RDP. Sedangkan warga lainnya menunggu di luar kantor DPRD Sumut.
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhammad Andri Alfisah menjelaskan di dalam RDP para petani memohon difasilitasi agar tidak dilakukan pemanggilan ke Polda Sumut terkait sengketa dengan perusahaan dihentikan dahulu.
“Jadi intinya mereka mau agar pemanggilan Polda Sumut terhadap KTTJM diberhentikan dahulu. Sebab, ada beberapa persyaratan administrasi yang sedang dijalankan masyarakat untuk melegalisasi lahan pertanian mereka,” tutur Andri.
Warga berharap, dilakukan dulu proses administrasinya baru dilakukan pemeriksaan oleh Polda Sumut.
“Poin persoalan masyarakat dengan pihak perusahaan yang saya dengar tadi soal tumpang tindih lahan,” tambahnya.
Ia pun mengaku belum bisa mendapatkan kesimpulan yang valid atas persoalan yang ada. Terkhususnya karena pihak perusahaan tidak datang dalam RDP tersebut.
“Makanya rapat saya skors sampai nanti bisa dijadwalkan kembali dan perusahaan saya harap bisa hadir. Agar masalah ini cepat selesai,” ujarnyaengakhiri.
Nurlince Hutabarat










