MEDAN, Potretnusantara.id – Pentingnya Etika berlalu lintas yang meliputi tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan Undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan. Mematuhi rambu lalu lintas adalah salah satu aspek keselamatan yang diwajibkan pihak Kepolisian agar pengendara selamat sampai di tujuan. Pelanggaran atas rambu-rambu di jalan raya bisa berdampak buruk, baik bagi pengemudi, maupun penumpang.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Indra Darmawan Iriyanto menuturkan pengendara sepeda motor yang memakai sendal jepit tak akan ditilang. Namun dia mengimbau agar pengendara motor di jalan raya tetap mengenakan sepatu.
“Sepatu dapat meminimalisir kecelakaan pengemudinya. Sesuai aturan yang ada tentu kita akan mengimbau kepada para pengemudi pengendara khususnya sepeda motor untuk bisa lebih aman sebaiknya menggunakan sepatu. Apabila nanti apa bila terjadi mungkin kecelakaan lebih safety,” tutur Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Indra Darmawan Iriyanto lagi, Jumat (17/6/2022).
Berdasarkan data yang diperoleh, tercatat ada sekitar 939 kendaraan terekam kamera ETLE melanggar lalu lintas, terkirim ke Pelanggar 368 dan yang terkonfirmasi sebanyak 172 pelanggar tanggal 13 hingga 16 Juni.
“Sementara itu Pelanggar yang sudah ditagih ada 170 pelanggar namun baru yang terbayarkan sebanyak 112 pelanggar.
Kendaraan yang paling banyak terekam kamera karena melanggar adalah mobil pribadi,” tuturnya.
Sebanyak 152 pengemudi terekam tidak menggunakan sabuk pengaman dan sambil menggunakan handphone. Selain melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui tilang elektronik Ditlantas juga melakukan tilang teguran.
Dalam hal ini teguran bersifat tertulis yang diberikan polisi kepada pelanggar lalu lintas di wilayah yang belum ada kamera tilang elektronik.
Sejauh ini baik di daerah dan di Medan sekitar ribuan kendaraan kena teguran.
“Untuk teguran perdaerah hampir seribuan, sifatnya lebih berhati-hati lebih waspada dan mengutamakan keselamatan
tidak dengan denda hanya lebih himbauan agar masyarakat lebih mementingkan keselamatan,” ucapnya.
Ada empat poin dalam operasi patuh Toba 2022 yang dimulai 13-26 Juni yakni, menurunkan angka pelanggaran, menurunkan angka kecelakaan, menurunkan angka fatalitas laka dan meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas di jalan.
- Kendraan bermotor yang tidak layak jalan dan digunakan untuk balap liar.
- Kendraan bermotor yang tidak sesuai standart pabrikan.
- Kendraan bermotor pribadi yg menggunakan sirene, rotator dan strobo yg bukan peruntukannya.
- Tanda registrasi kendraan bermotor yang tidak sesuai aturan.
Dalam operasi ini Polda Sumut juga menurunkan 1.567 personel gabungan dari TNI, Polri dan Dishub.
Di Sumatera Utara khususnya Medan baru ada satu titik tilang elektronik, yakni di lapangan merdeka Medan. Sementara di Jalan Sudirman belum beroperasi.
Setiap pelanggar akan menerima surat dari lalu diminta membayar denda sesuai pelanggaran. Namun jika data pelanggar tidak sesuai pengendara bisa melakukan konfirmasi ke Kantor Polisi. Di dalam surat itu kita kasih waktu konfirmasi benar atau tidak.
.Nurlince Hutabarat










