ASAHAN, Potretnusantara.id – Surat pernyataan yang ditanda tangani bakal calon Kepala Desa Desa Padang Mahondang dengan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Padang Mahondang akhirnya berbuntut pemecatan terhadap Osven Marbun, SH dari ketua Panitia Pilkades Desa Padang Mahondang,
Hal itu disampaikan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Padang Mahondang, Ubah Marudut Sinaga pada rapat pertemuan dengan Panitia Pilkades, di ruang Kantor BPD Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Jum’at (03/06/2022).
Dikatakan Ubah, BPD Desa Padang Mahondang memberhentikan Osven Marbun dari Panitia Pilkades atas dugaan perbuatan melawan hukum dan melanggar Peraturan dengan melakukan Kebijakan “salah tapsir” yang bertentangan dengan Peraturan Bupati Asahan No. 11 Tahun 2022 Pasal 8 ayat 1, hurup d. Bahwa Ketua Pilkades Desa Padang Mahondang, Osven Marbun, SH membuat Surat Pernyataan kepada bakal calon kepala desa pada tanggal 27 Mei 2022 yang berbunyi ” Apabila kekurangan berkas saya tidak saya penuhi sampai tanggal 30 Mei 2022 hingga pukul 16.00 WIB saya dinyatakan sebagai calon Kepala Desa gugur”.
Selanjutnya disampaikan Ketua BPD, surat penyataan Ketua Panitia Pilkades dengan bakal calon Kepala Desa berjumlah 5 orang, yaitu : Irwansyah Siagian, Parnandus Siregar, Martinus Sidamanik, Parlindungan Marpaung, dan Marihot Sitanggang. Namun 4 diatara bakal calon Kades tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai waktu yang ditentukan pukul 16.00 WIB. Sedangkan satu orang bakal calon atas nama Marihot Tua Sitanggang tidak memenuhi syarat dan tidak menepati waktu yang disepakati, walaupun datang pukul 16.45 berkas tetap diterima oleh Ketua Panitia, Osven Marbun.
Menurut Ubah, akibat sikap dan tindakan Ketua Panitia Pilkades yang menyalahi peraturan tersebut salah satu bakal calon Kades Padang Mahondang keberatan dan tidak menyetujui. Sehingga terjadi pertengkaran mulut dan nyaris adu fisik antara bakal calon Kades dengan Ketua Pilkades Desa Padang Mahondang karena tetap menerima berkas Marihot Sitanggang melewati batas waktu yang ditentukan.
” Atas dasar itu BPD Desa Padang Mahondang mengusulkan Osven Marbun SH diberhentikan dari Panitia Pilkades. Dan Marihot Sitanggang berdasarkan peraturan tetap masuk dalam pencalonan ” tandas Ubah.
Sementara itu salah seorang panitia Pilkades Desa Padang Mahondang bernama Dedi Syaputra sebelum menanggapi pernyataan ketua BPD tersebut meminta wartawan keluar dari kantor BPD karena tidak diundang dan rapat dinyatakan tertutup dan rahasia.
Sejumlah wartawan merasa kecewa dan tanda tanya besar ada apa ? rapat pemberhentian ketua Panitia dilakukan tertutup. Padahal kehadiran Panitia Pilkades Desa Padang Mahondang di kantor BPD kapasitasnya di undang oleh BPD, dan BPD tidak melarang kegiatan tersebut diliput wartawan.
“Menghalang-halangi kegiatan jurnalis merupakan tindak pidana yang melanggar UU pers no 40 tahun 1999,” kata Paimin salah seorang wartawan dari media online yang terus mengikuti perkembangan tahapan Pilkades di Desa Padang Mahondang.
Secara terpisah Osven Marbun SH yang diminta tanggapan atas pemecatan itu mengatakan, BPD merupakan lembaga yang melantik Panitia Pilkades seharusnya dapat mengevaluasi kekurangannya.
” Setelah ada keputusan yang disampaikan oleh ketua BPD tersebut, dalam hal pemberhentian saya, agar perlu dipahami oleh masyarakat Desa Padang Mahondang jangan terbawa isu ” ujarnya.
Selain itu, kalaupun ada keputusan BPD menyatakan 4 calon, panitia masih menerima penjaringan calon kepala desa, dan apapun yang terjadi pada dirinya tidak ada masalah, asal jangan bertentangan dengan aturan.
” Sebelum ada stekmen itu saya sudah melakukan klarifikasi kepada bakal calon melalui WA pada tanggal 28 Mei 2022, karena saya memahami Wasshap itu juga berbadan hukum ” tandasnya.
Paimin










