MEDAN, Potretnusantara.id – Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah menurut Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang dimaksud adalah perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah yang tujuan Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah provinsi, kabupaten, atau kota. Perda adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Seiring hal ituDPRD Kota Medan, Sumatera Utara, mulai menggodok peraturan daerah (perda) guna memaksimalkan kemajuan dan sekaligus melindungi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal di daerah ini.
“Untuk mendukung kemajuan pemasaran produk pelaku UMKM di Kota Medan, maka perlu ada perda yang mengatur segala ketentuan keberadaan UMKM,” ucap Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, di Medan, Kamis.
Menurutnya keberadaan pelaku UMKM di ibu kota Provinsi Sumatera Utara terkesan masih diabaikan dan terpinggirkan, karena kehadiran pasar modern di daerah ini.
Oleh karenanya dalam perda itu nanti akan mengatur keberadaan pasar modern, pasar tradisional dan bahkan toko daring supaya pasar modern tidak menindas pedagang kecil di Kota Medan
Data Dinas Koperasi UKM Kota Medan menyebutkan jumlah pelaku UMKM sebanyak 27.753 unit terdiri dari usaha mikro 22.213 unit, usaha kecil 5.447 unit, dan usaha menengah 103 unit.
“Dinas Perdagangan serius membantu permasalahan UMKM selama ini. Tujuan kita agar UMKM ini benar-benar diperhatikan pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap Afif yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan.
Anggota Komisi DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution menimpali, Pemerintah Kota Medan harus memiliki keinginan untuk memajukan seluruh pelaku UMKM di daerah ini.
“Selama ini belum terlihat kelangsungan pemasaran produk UMKM di Kota Medan. Hal ini dikarenakan belum adanya payung hukum yang mengatur,” imbuh Mulia Syahputra Nasution.mengakhiri.
Nurlince Hutabarat










