PADANG LAWAS, Potretnusantara.id – Terkait penilaian masyarakat atas pelayanan pemberkasan Disdukcapil Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara, Kadis mengaku sudah berupaya maksimal, namun pada pelaksanaannya pihaknya mengaku banyak yang harus dibenahi.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Padang Lawas, Dra. Nelly Suriyani Hasibuan mengatakan keterlambatan pelayanan tersebut dikarenakan belum terdata nya pemekaran Kecamatan yang ada di Kabupaten Padang Lawas di KPU Pusat.
“Tak lama setelah saya dilantik, pihak KPU Pusat menyurati kita (Disdukcapil Palas) terkait belum terdata nya pemekaran Kecamatan yang ada di Kabupaten Padang Lawas.” terangnya Senin (14/3) diruang kerjanya.
Menurut Kadis Nelly, KPU Pusat menerangkan permasalahan itu dikhawatirkan berimbas terhadap KPU dalam penetapan zona Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan yang mekar pada Pemilu mendatang.
“Setelah koordinasi dengan pimpinan, saya langsung beranjak ke Jakarta, dalam mengurus beberapa dokumen yang diminta KPU Pusat, setelah itu selesai, ternyata spesimen barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) Disdukcapil belum aktif,” ungkap Nelly.
Kadis Nelly mengatakan dalam upaya menunggu aktifasi barcode TTE itu pihaknya menghabiskan waktu hingga 3 minggu sembari melengkapi persyaratan yang diminta Direktorat Capil Pusat hinga akhir Februari spesimen barcode TTE Disdukcapil Kabupaten Palas aktif dan hingga hari ini berkas masyarakat sudah 80 persen sudah selesai.
“Di akhir bulan Februari lah baru spesimen barcode TTE kita aktif, dan ratusan berkas masyarakat yang tertumpuk kita kerjakan untuk mengejar keterlambatan, alhamdulillah hari ini berkas yang diminta masyarakat sudah 80 persen sudah selesai,” terang Kepala Disdukcapil.
Kadis mengaku menemukan beberapa permasalahan dalam pengurusan berkas yang disampaikan masyarakat, diduga masyarakat menggunakan biro jasa (calo) dalam mengurus berkas yang diduga difasilitasi staf Disdukcapil.
“Saya heran Pak, misalnya berkas yang masuk 20 tetapi masyarakat yang menyampaikan ke kita 10 orang, saya kuatir ini permainan calo dan mungkin ada juga dari staf kita, kasihan masyarakat kalau mereka harus mengeluarkan biaya dalam mengurus pemberkasan di Disdukcapil ini, sementara kehidupan ekonomi saat ini masih terhimpit dampak pandemi”, ungkapnya.
Kadis Nelly mengaku setelah berkoordinasi dengan Sekda, memintanya untuk melakukan penertiban dalam pengurusan berkas masyarakat untuk mempersempit ruang gerak calo dan staf Disdukcapil, karena penilaian Ombudsman Provinsi Disdukcapil Padang Lawas masuk peringkat terendah.
“Menurut penyampaian Pak Sekda, Disdukcapil memiliki peringkat terendah dari Ombudsman Provinsi, untuk itu Pak Sekda meminta saya untuk melakukan penertiban dalam pengurusan berkas masyarakat guna mempersempit ruang gerak biro jasa ataupun calo serta staf di Disdukcapil ini,” tandasnya.
Kadis Nelly menghimbau kepada masyarakat dalam pengurusan berkas agar langsung datang ke kantor Disdukcapil, kalau tidak sempat masyarakat bisa meminta bantuan dari aparatur desa yang dilengkapi surat pengantar dari Kepala Desa dan surat kuasa dari pemohon.
Nelly menambahkan kalau upaya tersebut masih belum memungkinkan silahkan masyarakat mengajukan berkas melalui aplikasi online inovasi.
“Jadi melalui aplikasi online Inovasi, masyarakat bisa mengirim dokumen melalui scan yang dikirimkan melalui WA dan kita periksa disini kalau sudah cocok lalu kita proses, ini adalah upayakan mempersempit ruang gerak biro jasa atau calo di Disdukcapil Kabupaten Padang Lawas”. tuturnya.
Robert Nainggolan










