LINGGA, Potretnusantara.id – Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan Idris, mantan Kepala Desa (Kades) Berindat , dan Mantan Bendahara Desa Berindat, Dedy , Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada dana desa tahun 2018- 2019 senilai Rp 692.701.293
Kita tetapkan mantan Kades Berindat dan Bendahara Desanya sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2018-2019 dan kita lakukan penahanan dari tanggal tanggal 7 hingga 26 Desember 2021 di Lapas Kelas II Dabo Singkep, kata Kajari Lingga, Paian Tumanggor SH, kepada wartawan Rabu (8/12/2021).
Sebelum menetapkan Mantan Kades dan Bendahara Desa Berindat sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 20 orang saksi dari perangkat desa, dan rekanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga Paian Tumanggor mengatakan, kedua tersangka menggunakan keuangan desa sejak tahun 2018-2019.
“Mereka melakukan mark up pembelanjaan barang dan melakukan kegiatan yang fiktif,” ujar Kajari.
Berdasarkan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan diketahui anggaran negara yang dirugikan pada tahun, 2018 sebesar Rp 361.947.003 dan pada tahun 2019 sebesar Rp 330.754.290,” dengan total kerugian negara Rp, 692,701,293. ujarnya.
“Ketika disinggung apakah para tersangka ada niat untuk mengembalikan kerugian negara, Kajari mengatakan sampai saat ini belum ada, karena hasil dari korupsi yang mereka lakukan di pergunakan untuk berfoya foya, jadi tidak ada aset yang dapat kita sita untuk mengembalikan kerugian negara,”ujarnya
Dengan perbuatan dua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
jamariken tambunan










