• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home NATUNA

Tindak Pidana Persetubuhan Dibawah Umur, WS Diamankan Reskrim Polres Natuna

by Potret Redaksi
15 Oktober 2021
in NATUNA
0
Pidana persetubuhan

Kapolres Natuna saat memberikan keterangan pers terkait tindak pidana persetubuhan

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

NATUNA,Potretnusantara.id – Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian SIK Gelar Konferensi Pers di Makapolres Natuna(15/10) terkait tindak pidana persetubuhan dibawah umur oleh tersangka inisial WS (21) warga Kecamatan Bunguran Utara terhadap inisial Bunga (18).

Berdasarkan LP/50/X/2021 tertanggal 12 Oktober 2021, Satuan Reskrim Polres Natuna mengamankan WS setelah sebelumnya pasangan ini diamankan Kepala Desa Tapau,Kecamatan Bunguran tengah disalah satu rumah.

Baca Juga

Wamendagri Bima Arya Sambut Baik Usulan Sister City Natuna-Hainan, Bupati Cen Sui Lan Minta Dukungan Pusat

Wamendagri Bima Arya Sambut Baik Usulan Sister City Natuna-Hainan, Bupati Cen Sui Lan Minta Dukungan Pusat

14 Agustus 2026
24
Masjid Baitunnur Sebala Direnovasi, Warga Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Cen Sui Lan

Masjid Baitunnur Sebala Direnovasi, Warga Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Cen Sui Lan

7 Agustus 2026
5

“Dari hasil introgasi oleh Kepala Desa dan perangkat Desa setempat, tersangka mengakui sudah melakukan tindakan bejatnya tersebut sebanyak 3 kali.”Ucap Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian didampingi kasat Reskrim,Iptu Nazara saat Konferensi Pers (15/10).

Dijelaskan Kapolres,kronologi awal bermula pada 4 Oktober 2021 lalu sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk menemui tersangka WS. Kemudian tersangka mengajak korban mencari rumah kosong untuk beristirahat tanpa mengantar korban kembali pulang ke rumah.

“Saat itu,tersangka WS tidak memulangkan korban kerumahnya dan berusaha mencari rumah kosong dan berkeliling mencari lokasi. Selanjutnya aksi bejat WS terhadap Bunga dilakukan di bebatuan yang berada di kawasan Masjid Agung Natuna, Kecamatan Bunguran Timur pada 11 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.” Terang Ike.

Selanjutnya Pada 12 Oktober 2021, korban dan tersangka diamankan dari rumah kosong yang berada di wilayah Desa Tapau oleh Kepala Desa setempat di Kantor Desa Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah.

Ike juga menambahkan, untuk korban Insial Bunga yang dibawah umur juga kini telah ditangani pihak terkait dari Dinas Pemberdayaan perempuan dan Anak Kabupaten Natuna.

Sementara Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara mengatakan saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit HP, switer warna hijau tua, satu helai celana panjang jins warna hitam, 1 helai celana dalam warna hijau tua, 1 tas ransel warna hitam, dan 5 lembar surat dari tersangka yang di tujuka kepada korban.

Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kita tetapkan kepada pelaku tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dimana kerugiannya korban masih sekolah dan masih katagori anak-anak,” pungkas Nazara.

kalit

Previous Post

Jalin Kerjasama Dengan Kepala Desa, Camat Pulau Rakyat Bentuk Arisan Rutin Bulanan

Next Post

Wali Kota Medan Tetapkan 6 Titik Percontohan Kawasan Bebas Sampah

Related Posts

Wamendagri Bima Arya Sambut Baik Usulan Sister City Natuna-Hainan, Bupati Cen Sui Lan Minta Dukungan Pusat
NATUNA

Wamendagri Bima Arya Sambut Baik Usulan Sister City Natuna-Hainan, Bupati Cen Sui Lan Minta Dukungan Pusat

14 Agustus 2026
24
Masjid Baitunnur Sebala Direnovasi, Warga Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Cen Sui Lan
NATUNA

Masjid Baitunnur Sebala Direnovasi, Warga Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Cen Sui Lan

7 Agustus 2026
5
Bupati Natuna Cen Sui Lan Gerak Cepat Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng di Sedanau, Gelar Pasar Murah
NATUNA

Bupati Natuna Cen Sui Lan Gerak Cepat Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng di Sedanau, Gelar Pasar Murah

15 Juli 2026
41
Distribusi BBM Bersubsidi Jadi Sorotan, Bupati Natuna Minta Kebijakan Khusus untuk Wilayah Kepulauan
NATUNA

Distribusi BBM Bersubsidi Jadi Sorotan, Bupati Natuna Minta Kebijakan Khusus untuk Wilayah Kepulauan

14 Juli 2026
9
Bupati Cen Sui Lan Bawa Isu Konektivitas & DBH ke Dewan Pertahanan Nasional, Tegaskan Natuna Aset Geostrategis yang Harus Sejahtera
NATUNA

Bupati Cen Sui Lan Bawa Isu Konektivitas & DBH ke Dewan Pertahanan Nasional, Tegaskan Natuna Aset Geostrategis yang Harus Sejahtera

14 Juli 2026
21
Pupuk subsidi
NATUNA

Bupati Natuna Cen Sui Lan Genjot 188 Ton Pupuk Bersubsidi dan Lindungi Petani Natuna Lewat BPJS Ketenagakerjaan

13 Juli 2026
7
Load More
Next Post
Kawasan bebas sampah

Wali Kota Medan Tetapkan 6 Titik Percontohan Kawasan Bebas Sampah

POTRET POPULER

  • Temui Pengungsi Korban Banjir Bandang di Solok, Wapres Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

    Temui Pengungsi Korban Banjir Bandang di Solok, Wapres Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis Salurkan Bantuan Bencana Banjir Bandang ke Pemerintah Kabupaten Solok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Sumbar Turun ke Arosuka Solok, Bawa 1,5 Ton Beras untuk Korban Galodo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program TJSL Sudah Dirasakan Warga, PT TIMAH Lanjutkan Pembaruan RIPPM di Kabupaten Kepulauan Meranti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Ke-3 Tanggap Darurat, Pembersihan Material Banjir Bandang Arosuka Terus Dilakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Bencana Galodo AroSuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Bersama Bupati dan Wali kota Solok Tinjau Jalan Lingkar Utara Laing, Perkuat Konektivitas Kota dan Kabupaten Solok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok dan Jajaran Pemerintah Daerah Gelar Rapat Bersama Sestama BNPB Bahas Penanggulangan Bencana Banjir Bandang di Arosuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Agam Bawa Bantuan Rp75 Juta untuk Korban Galodo Arosuka, Solidaritas Antardaerah Menguat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok Bersama Wakil Bupati Tinjau Langsung Kondisi Banjir Bandang Arosuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.