LHOKSEUMAWE, Potretnusantara.id – Masyarakat Lhokseumawe mungkin masih belum terbiasa dengan sistem hunting dalam razia kendaraan bermotor, banyak yang mengeluh, gugup bahkan takut pada saat melihat Anggota kepolisian mencegat pelanggar menggunakan cara ini, karena sebelumnya masyarakat hanya dihadapi dengan Razia sistem statis.
Perlu diketahui razia sistem Hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (besifat insidentil) atau sifat penindakan terhadap pelanggar yang tertangkap tangan,namun jangan salah hal ini tentu sesuai dengan pasal 111 UU Hukum no.8/1981 tentang kitab UU Hukum acara pidana (KUHP) dan petugas tidak perlu dilengkapi dengan surat perintah tugas.
Misal, saat polisi memergoki ada pengendara kebut kebutan atau pelanggar kasat mata,tanpa surat tugas polisi bisa saja menghentikannya paksa si pengendara lantara perbuatan itu jelas melanggar aturan, pengendara tak berhak lagi bertanya tentang surat tugas polisi karena ia jelas melanggar.
Hal ini pastinya menuai pro dan kontra dari masyarakat yang berkendara karena belum terbiasa dengan hal ini, seperti hal nya Lilis pengendara sepeda motor warga kandang Muara Dua,ia mengatakan kadang suka kaget melihat Anggota kepolisian mencegat pengendara yang melanggar karena belum terbiasa akan hal itu.
“Saya kaget kalo liat polisi cegat motor,tapi kayaknya tidak salah Karna yang dicegat pun tidak pakai helm”,terang sambil tertawa. Kamis(30/9).
Ditempat lain pun kami sempat bertanya kepada Samsul Huda warga Keude peuntet,ia mengaku tidak takut dengan hal itu karena ia merasa lengkap secara ADMINISTRATIF dan tertib kendaraan (kendaraan standar motor/mobil).
“Saya tidak takut tapi agak gugup saat pertama Tama melihat kegiatan ini,tapi saya kan lengkap gamungkin di tindak,saya udah terbiasa dengan hal ini karena saat rantau di Jakarta sering”, akunya.
AKP Vifa Febriana sari,SH,S.Ik.MH. saat di konfirmasi Via WhatsApp mengatakan Kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan hunting system ini salah satu tujuannya untuk menertibkan pengendara, khususnya di Lhokseumawe.
“Masih banyak sekali masyarakat tidak mau menggunakan helm. Dan banyak kejadian laka lantas dengan pengendara menggunakan helm, fatalitas korban yang meninggal dunia cukup tinggi,Beberapa waktu yang lalu 2 pelajar SMA meninggal dunia karena terlibat laka tidak menggunakan helm,” jelasnya
Ia juga berharap agar masyarakat tidak perlu takut dan panik jika petugas memberhentikan karna pasti ada hal yang dilanggar pengendara.
“Harapan saya masyarakat tidak perlu takut jika diberhentikan oleh petugas, silahkan bertanya apa pelanggarannya. Dan jika melangar agar tidak diulang kembali. Mari wujudkan kota Lhokseumawe kota yang tertib berlalu lintas,”tutupnya
Ada baiknya mulai dari sekarang masyarakat belajar untuk tertib dijalan baik administratif (SIM dan STNK),tertib kendaraan (kelengkapan standar motor/mobil),dan tertib saat berkendara untuk menenangkan hati anda saat melihat razia polisi.
Lalu bagaimana misalnya kita sebagai pengendara diberhentikan sepihak,tanpa adanya pelanggaran kasat mata atau pelanggar tangkap tangan yang kita lakukan?
Pengendara yang tidak melanggar aturan namun dihentikan polisi,berhak menolak diperiksa,dan bisa melapor keberatan pada polantas yang bersangkutan atau penanggung jawab pemeriksaan kendaraan.
ahmad










