HUMBAHAS, Potretnusantara.id – Kepala Desa (Kades) Aekgodang-Arbaan Marganti Sibagariang hadiri sidang kedua Komisi Informasi Publik terkait adjudikasi Non litigasi atas laporan Tim PKN RI Kabupaten Humbang Hasundutan (Humabahas). Sidang masalah informasi publik mendapat agenda persidangan KIP Sumatera Utata (Sumut).
Sidang Adjudikasi Non litigaasi kedua atas permintaan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan Desa Aekgodang-Arbaan sesuai realisasi peggunaan Dana Desa (DD) tahun 2017 hingga tahun anggaran 2020 berlangsung, Kamis (9/9) di Kantor KIP jalan Bilal no 105 Medan, Sumut.
Kades Aekgodang-Arbaan Marganti Sibagariang mendapat pendampingan khusus dari kepala dinas (kadis) komunikasi dan Iformasi (kominfo) selaku pejabat utama di PPID Humbahas atas usulan pejabat kadis lainya yang hendak mendampingi kades Marganti Sibagariang.
“Saya Undangan Dari Komisioner Sumut (Komisi Informasi) Sumut. Dan Saya Mendamipingi Kades Aek godang-Arbaan Untuk Mempelancar Komunikasi. Dia juga memaparkan ke media jika ada yang keberatam silahkan tanya lebih lanjut Komisioner/KI Sumut,” Pungkas Hotman Huta Soit. Sabtu (11/9) Via Watshapp.
Riant Widodo










