LABURA, Potretnusantara.id – LP2KI (Lembaga Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan Indonesia) Labuhan Batu Utara mencium adanya aroma pungli di sekolah SMKN 2 Kualuh Selatan, Sumatra Utara. Kegiatan ini diperkuat dari temuan LP2KI dilapangan serta adanya pengaduan dari orang tua murid.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Sekolah SMKN 2 Kualuh Selatan AHS disampingi Wakil Kepsek bidang Kurikulum serta beberapa guru yang berkaitan dengan penerima siswa baru di ruang kantor kepala sekolah AHS memberikan klarifikasi.
Kepsek AHS membenarkan terkait temuan Lembaga Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan Indonesia (LP2KI) dimana ada pembayaran pembelian baju olah raga rp170.000, uang asuransi rp90.000 selama tiga tahun, atribut rp70.000, uang komite sekolah dua bulan rp100.000.
Selanjtnya, pengalokasikan dari dana bos yang di onlinekan ke Kemendikbut komponen (1) penerimaan siswa baru tahun 2018 sebesar rp23.869.500, tahun 2019 sebesar rp23.350.800, tahun 2020 sebesar rp23.152.000, tahun 2021 sebesar rp17.000.000.
“Itu semua untuk biaya makan minum dan snak panitia selama penerima peserta siswa baru,”katanya menjelaskan. Sabtu (14/8).
Kemudian, untuk siswa baru yang mendaftar di luar online yang datang langsung ke sekolah karena kurangnya memahami cara mengonlainekan untuk mendaftar menjadi siswa baru di SMKN 2 Kualuh Selatan.
“Pihak sekolah hanya menyarankan beli materai, map, fotocopy dari luar sekolah, bukan dari sekolah yang menyediakan,” terangnya .
Dan terkait asuransi Wana Green life, Kepsek juga mengakui telah melakukan kerja sama dengan pihak asuransi guna bantuan Kecelakaan siswa dimana saja selama masih aktif sekolah dengan biaya perawatan maksimal rp1juta rupiah dan biaya santunan meninggal dunia sebesar rp4juta rupiah.
“Dan ini ada tanda peserta siswa yang bergabung ke asuransi tersebut, diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA), polis asuransi secara kolektif yang di pegang oleh kepala sekolah,”tambah Manejer Asuransi Wana Green life, Tumeang yang sengaja di undang kepala sekolah.
Syamsul Bahri Harahap Lembaga Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan Indonesia (LP2KI) menilai bahwa tindakan yang dilakukan pihak sekolah melanggar Permendikbud No 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pasal 27 ayat (1,a,b) dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPBD maupun perpindahan peserta didik dan pembelian seragam’
“Kan cukup jelas,”paparnya.
Syamsul B kembali menyoroti pengutipan uang setiap pemberkasan guru honor dengan alasan uang transportasi, biaya operator dan biaya Wakasek yang berurusan tentang administrasi Guru Tidak Tetap (GTT)
Dimana diketahui saat pengantaran berkas guru honor untuk penggajuan ke kantor Kacabdis Tanjung Balai, guru harus membayar Rp.2000 per jam.
“Dengan rasa ketakutan dan kwatir para guru honor ini terpaksa membayar uang tersebut,”paparnya.
Dia memperjelas, apakah uang operasional sekolah tidak ada lagi dari pemerintah?
“Padahal dana BOS ada Biaya operasional sekolah, KTU dan operator uda digaji kenapa lagi guru guru dibebankan biaya setiap bulannya untuk keperluan data guru kekantor Kacabdis Tanjung Balai,”protesnya.
Disisilain, Syamsul juga menyoroti jabatan rangkap Kepsek SMKN2 Kualuh Selatan sehingga dinilai tidak dapat menjalankan tugasnya secara maksimal.
Dia meminta pihak Propinsi Sumatra Utara melakukan peninjauan ulang terkait rangkapjabatan tersebut, hal ini menurutnya sangat penting mengingat dunia pendidikan merupakan masa depan bangsa.
“Coba, rangkap jabatannya sudah bertahun-tahun. AHS memiliki jabatan sebagai Plt Kepsek di SMAN 1 Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Depenitifnya di SMKN2 Kualuh Selatan,”tegasnya.
ss










