• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home DAERAH ACEH

Hakim PN Banda Aceh Kabulkan Praperadilan Budiwansyah setelah Dua Alat Bukti Terpenuhi

by Potret Redaksi
12 Juni 2021
in ACEH
0
Hakim PN Banda Aceh Kabulkan Praperadilan Budiwansyah setelah Dua Alat Bukti Terpenuhi
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

BANDAACEH, Potretnusantara.id-Budiwanysah warga Meunasah Manyang, Ingin Jaya, Aceh Besar mengajukan permohonan Praperadilan atas surat yang dikeluarkan Kepolisian Resort Kota Banda Aceh Nomor: STAP/133/IX/RES1.11/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Penghentian Penyelidikan Tindak Pidana dan surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan No. B/584/X/RES 1.11/2020, 6 Oktober 2020.

Kasus Dugaan Penipuan oleh Mawardi Ali Naik ke Tahap Penyidikan Majelis Hakim PN Sinabang Vonis Bersalah 14 Nelayan Pengguna Kompresor Pengadilan Putuskan Nasib 14 Nelayan Simeulue Besok

Baca Juga

UKS

Resmi Terpilih, Alfhat Ghifari Gaungkan Persatuan Mahasiswa USK

13 April 2026
2
Kisruh DPR Aceh, Mualem Kantongi Dua Kandidat Pengganti Pimpinan

Kisruh DPR Aceh, Mualem Kantongi Dua Kandidat Pengganti Pimpinan

9 April 2026
5

Budiwansyah mengajukan surat permohonan praperadilan melalaui Penasihat Hukum nya M. Arief Hamdani, SH.,C.L.A dan Erlizar Rusli, SH.,MH dari Kantor Hukum Kelompok Advokasi Pembela Rakyat (KAPRa).

Berdasarkan Laporan Tanda Bukti Lapor Budiwanysah nomor LPB/425/VII/YAN.2.5/2018/SPKT tanggal 11 Juli 2018 selaku Pemohon, terhadap Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Aceh cq Kepolisian Resort Kota Banda Aceh selaku TERMOHON dengan nomor register perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2021/PN-Bna.

Menurut Arief Hamdani, dari fakta persidangan terungkap bahwa dua alat bukti laporan kliennya sebenarnya sudah terpenuhi sehingga pihaknya melakukan upaya hukum Praperadilan sebagai jalur resmi yang diatur dalam KUHAP.

“Karena kami menghargai keputusan Kepolisian Resort Kota Banda Aceh selaku penyidik dalam memeriksa laporan klien kami,” kata Arief Hamdani, Jumat, 11 Juni 2021.

Arief mengatakan, sebagai bagian dari proses penegakan hukum harus mengedukasi masyarakat bahwa apapun yang diputuskan oleh lembaga Kepolisian dan Kejaksaan yang mungkin merugikan hak-hak hukum masyarakat.

“Maka lakukan upaya hukum secara resmi yang ditaur undang-undang jangan arogansi dan menegedapankan ego sektoral dalam proses penegakan hukum,” ungkapnya.

Sementara Erlizar Rusli, mengatakan proses gugatan Praperadilan adalah hak hukum setiap masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan atau mungkin ketidaksengajaan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisan maupun Kejaksaan.

“Karena upaya yang kami lakukan hanya semata-mata mencari kebenaran hukum formil bersadarkan fakta-fakta hukum, sehingga tidak bermaksud meligitimasi bahwa penyidik dalam hal ini Kepolisan telah melakukan tindakan salah,” ujar Erlizar Rusli.

Menurut Erlizar, bisa menyatakan benar atau salahnya sutau tindakan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan adalah Pengadilan dan upaya hukumnya adalah Praperadilan.

Sidang Praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal dan adapun amar putusannya yang dibacakan pada tanggal 11 Juni 2021 dalam sidang terbuka untuk umum yaitu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan surat Penghentian Penyelidikan yang ditetapkan dan diterbitkan Termohon dinyatakan batal dan atau tidak sah dan Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyelidikan perkara dengan Tanda Bukti Lapor pada Kepolisian Republik Indonesia Resort Kota Banda Aceh,Nomor: LPB/425/VII/YAN.2.5/2018/SPKT tanggal 11 Juli 2018.

Selanjutnya, tentang adanya dugaan tindak pidana Penggelapan BPKB Asli kendaraan roda 4 (empat) jenis minibus merk Mitshubishi Pajero tahun rakitan 2009 Nopol awal BL 613 ZV yang saat ini ber Nopol BL 1132 ZK yang dilakukan oleh M. Rizal bin Alm Harun.

Ahmad

Tags: Praperadilan di kabulkan
Previous Post

Pertamina Berhasil Kendalikan Kebakaran di Satu Tangki Benzene di Area Kilang Cilacap

Next Post

Kapolsek AKP Zulfikar Berhasil Gagalkan Transaksi Shabu, Diduga Pelakunya Satu Oknum Polisi

Related Posts

UKS
ACEH

Resmi Terpilih, Alfhat Ghifari Gaungkan Persatuan Mahasiswa USK

13 April 2026
2
Kisruh DPR Aceh, Mualem Kantongi Dua Kandidat Pengganti Pimpinan
ACEH

Kisruh DPR Aceh, Mualem Kantongi Dua Kandidat Pengganti Pimpinan

9 April 2026
5
Dari Indrapuri, Pesan Politik Menguat: Zulfadli Jadi Sorotan
ACEH

Dari Indrapuri, Pesan Politik Menguat: Zulfadli Jadi Sorotan

29 Maret 2026
4
Gagal Menangkan Basis Partai Aceh di Bireuen, Abang Samalanga Didesak Evaluasi
ACEH

Gagal Menangkan Basis Partai Aceh di Bireuen, Abang Samalanga Didesak Evaluasi

26 Maret 2026
5
DPRA Dilanda Gejolak, Mayoritas Anggota Dukung Mosi Tak Percaya
ACEH

DPRA Dilanda Gejolak, Mayoritas Anggota Dukung Mosi Tak Percaya

19 Maret 2026
4
Tokoh Aceh Selatan Berkumpul di Banda Aceh, IKAMAS Tekankan Pentingnya Kebersamaan
ACEH

Tokoh Aceh Selatan Berkumpul di Banda Aceh, IKAMAS Tekankan Pentingnya Kebersamaan

15 Maret 2026
44
Load More
Next Post
Kapolsek AKP Zulfikar Berhasil Gagalkan Transaksi Shabu, Diduga Pelakunya Satu Oknum Polisi

Kapolsek AKP Zulfikar Berhasil Gagalkan Transaksi Shabu, Diduga Pelakunya Satu Oknum Polisi

POTRET POPULER

  • Kompol Ahmad Rudi Prasetyo SH MH Dipercaya Jabat Wakapolres Bintan, Siap Emban Amanah Baru

    Kompol Ahmad Rudi Prasetyo SH MH Dipercaya Jabat Wakapolres Bintan, Siap Emban Amanah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilantik Bupati Iskandarsyah, FPK Siap Wujudkan Karimun Harmoni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses Dipadukan Milad PKS, Suryadi: Sosialisasikan Program Bantuan Untuk 150 UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Humanis, Kapolres Natuna Sigap Evakuasi Pasien dari Bahtera Nusantara 01

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Sigap Amankan Kedatangan Roro di Subi, Dua Pasien Dibawa ke RSUD Natuna, Bahtera Nusantara 01 Jadi Penopang Mobilitas Warga Kepulauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Nugroho Kembali ke Natuna, Pimpin Audit Penguatan Kinerja Polri di Wilayah Perbatasan NKRI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ilegal: Bongkar Muat Pelabuhan Goyang Tetap Jalan, Pengurus Hindari Konfirmasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Lahan Sungai Pasir Jelas, BPN Tegaskan: Bukan Hutan Lindung, Pemilik Miliki Dokumen Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Moril dan Materiil: GP Ansor Hadir Di Tengah Kesulitan Keluarga Iskandar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Tegas Cen Sui Lan : Pengawasan BBM Subsidi di Kabupaten Natuna Diperketat Demi Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.