• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Berlaku Sejak Mei 2021, Jokowi Tutup Keran Investasi Industri Miras

by Potret Redaksi
8 Juni 2021
in NASIONAL
0
Berlaku Sejak Mei 2021, Jokowi Tutup Keran Investasi Industri Miras

ist

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

JAKARTA, Potretnusantara.id-Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang melarang investasi baru untuk industri minuman keras. Diketahui, kondisi ini sempat mendapat kritikan dari elemen maupun lapisan masyarakat agar persoalan miras kembali dilakukan peninjauan.

Pepres yang berlaku mulai 25 Mei 2021 tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh Presiden RI.

Baca Juga

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile

23 Januari 2026
2
PT Pelindo Terminal Petikemas

Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

14 Januari 2026
3

Perpres ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja.

“Bahwa dalam rangka pembatasan pelaksanaan Penanaman Modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2O21 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,” demikian bunyi salah satu pertimbangan, di Jakarta, Selasa (8/6).

Dalam pasal 2 ayat (2) huruf b Perpres Nomor 49 Tahun 2021 disebutkan bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLr 1 1031).

Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 disebutkan bahwa penanaman modal pada ketiga sektor ini masih diperbolehkan apabila investasi dilakukan di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua. Namun, peraturan ini menuai ktirik dari berbagai pihak terutama organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Jokowi pun pada Maret lalu mengatakan akan mencabut aturan tersebut karena mempertimbangkan sejumlah usulan dari berbagai pihak.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi lewat tayangan video YouTube Sekretariat Presiden, di Jakarta, Selasa (2/3).

red/sumber-VOA

Tags: MirasUU cipta kerja
Previous Post

Berikan Dorongan, Menhub Ajak Pelaku Usaha Travel Terus Bergerak

Next Post

JS Dituding Minta Bagian 3 Hektar, LSM Penjara: Itu Tanah Disbun, Jika Ingin Bukti Akan Kami Berikan

Related Posts

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile
NASIONAL

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile

23 Januari 2026
2
PT Pelindo Terminal Petikemas
NASIONAL

Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

14 Januari 2026
3
KDRT Tak Selalu Terlihat, GOW Kabupaten Solok Perkuat Peran Pencegahan dari Lingkungan Keluarga
NASIONAL

KDRT Tak Selalu Terlihat, GOW Kabupaten Solok Perkuat Peran Pencegahan dari Lingkungan Keluarga

16 Desember 2025
3
Pemkab Solok Terima 5.000 Paket Bantuan Sembako dari Anggota DPR RI Andre Rosiade
NASIONAL

Pemkab Solok Terima 5.000 Paket Bantuan Sembako dari Anggota DPR RI Andre Rosiade

15 Desember 2025
6
Apel Penanganan Pasca Bencana dan Longsor di Kabupaten Solok
NASIONAL

Apel Penanganan Pasca Bencana dan Longsor di Kabupaten Solok

1 Desember 2025
3
Rekrutmen PLN
NASIONAL

PLN Buka Rekrutmen, Ingatkan Praktek Penipuan Dan Pastikan Penerimaan Gratis Dan Transparan

3 Oktober 2025
4
Load More
Next Post
JS Dituding Minta Bagian 3 Hektar, LSM Penjara: Itu Tanah Disbun, Jika Ingin Bukti Akan Kami Berikan

JS Dituding Minta Bagian 3 Hektar, LSM Penjara: Itu Tanah Disbun, Jika Ingin Bukti Akan Kami Berikan

POTRET POPULER

  • Ancaman Hack dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Dilaporkan ke Polisi

    Ancaman Hack dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Jabatan Dirut PDAM, Muhammad Zen Gugat Bupati Karimun ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Gugatan PTUN, Bupati Karimun Tegaskan Proses Seleksi Direktur PDAM Sudah Sesuai Mekanisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Kondusifitas Karimun, Ketua KPK Harapkan Pembangunan Mushola Batam Bakery Disikapi Dengan Arif Dan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Midai Gandeng Pemuda, Perkuat “Sabuk Kamtibmas” di Pulau Midai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Terbitkan SP3, Tuduhan Terhadap Tanjung Buser Dinyatakan Tidak Terbukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H. Raja Mustakim dan KPDN Peduli Sosial Salurkan Donasi Rp10 Juta untuk Sintia Bella di Subi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Dukung Penuh Desa Cantik: Data Akurat, Pembangunan Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Natuna Perkuat Harmoni, Bupati Cen Sui Lan Terima Silaturahmi Majelis HKBP Ranai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Natuna Ajak Personel Jadi Sahabat Masyarakat di Hari Kesadaran Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.