JAKARTA, Potretnusantara.id-Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang melarang investasi baru untuk industri minuman keras. Diketahui, kondisi ini sempat mendapat kritikan dari elemen maupun lapisan masyarakat agar persoalan miras kembali dilakukan peninjauan.
Pepres yang berlaku mulai 25 Mei 2021 tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh Presiden RI.
Perpres ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja.
“Bahwa dalam rangka pembatasan pelaksanaan Penanaman Modal serta pengendalian dan pengawasan minuman yang mengandung alkohol, perlu dilakukan perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2O21 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,” demikian bunyi salah satu pertimbangan, di Jakarta, Selasa (8/6).
Dalam pasal 2 ayat (2) huruf b Perpres Nomor 49 Tahun 2021 disebutkan bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLr 1 1031).
Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 disebutkan bahwa penanaman modal pada ketiga sektor ini masih diperbolehkan apabila investasi dilakukan di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua. Namun, peraturan ini menuai ktirik dari berbagai pihak terutama organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Jokowi pun pada Maret lalu mengatakan akan mencabut aturan tersebut karena mempertimbangkan sejumlah usulan dari berbagai pihak.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi lewat tayangan video YouTube Sekretariat Presiden, di Jakarta, Selasa (2/3).
red/sumber-VOA










