KARIMUN, Potretnusantara.id- Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan akan mengizinkan pelaku usaha untuk menyediakan layanan makan dan minum di tempat pada Senin (07/06).
“Kita akan membuka kembali pelaku usaha untuk menyediakan layanan makanan dan minum di tempat dengan batasan 50%, dengan protokol kesehatan,”ucap Bupati Karimun Aunur Rafiq.
Dalam hal ini, untuk kembali mengizinkan pelaku usaha untuk menyediakan makanan dan minuman ditempat tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak,
“Ada pendapat agar wilayah yang zona merah itu tidak dibuka, tapi saya katakan bahwa kondisi masyarakat hari ini sangat membutuhkan masalah ekonomi ini, kita percayakan untuk buka dengan 50 persen dulu, karena kita ingin kendalikan Covid-19 dan ekonomi masyarakat tetap berjalan,”tegasnya.
Selain itu untuk, Tempat Hiburan Malam (THM) surat terakhir kita tanggal (09/06) dilihat dari kondisi kemungkinan pada tanggal (10/06) akan diijinkan kembali dengan syarat buka 50% saja.
Dengan ini Bupati Karimun juga, mengharap agar masyarakat memahami dengan keputusan ini, keputusan ini dibuat untuk keselamatan bersama.
“Kami juga mengharapkan dukungan dari masyarakat dan pemahaman masyarakat tentang apapun regulasi yang kami lakukan semata-mata demi keselamatan, khususnya tentang ekonomi masyarakat yang sejauh ini memang sangat sulit,”ucapnya.
Putri










