ROHUL, Potretnusantara.id-Menyoal sanksi administratif yang dikenakan pihak Polres terhadap pengelola SPBU Talikumain, Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pelaku penimbunan BBM premium menjadi semakin hangat dibincangkan Publik khususnya masyarakat peduli Rohul (MPR). Rabu (26/5)
Gabungan MPR, yakni SAPMA IPK (Satuan Pelajar Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya), BARA API (Barisan Rakyat Anti Korupsi), GENPPARI (Gerakan Nasional Pencinta Pariwisata Indonesia) dan Perkumpulan Thariqat Naqsabandi Rohul sepakat untuk turun kejalan.
MPR mengaku kejanggalan itu tampak dari penyitaan 7000 liter BBM premium oleh Polres dilanjutkan proses penyidikan lex specialis hingga perlakuan hukum istimewa bagi pelaku penimbunan dengan ketentuan UUCK dikategorikan kesalahan administratif, pelaku Pendi dikabarkan wajib lapor.
“Banyak yang janggal terkait kasus BBM premium. Kami harus turun, hingga saat ini kepolisian belum membuka informasi dari mana dan siapa oknumnya, BBM premiun itu didapatkan oleh pelaku,” kata Jauhari Sapma IPK Rohul.
Tambahnya, kejanggalan lain kasus tersebut juga belum menyentuh peran SPBU yang diduga kuat, kental membantu memuluskan penimbunan premium.
“Ditambah lagi, belum terhendusnya peran SPBU Talikumain yang diduga kuat kental dalam membantu memuluskan kegiatan penimbunan premium itu,” tanya Jauhari.
Ditempat lain Perkumpulan Thariqat Naqsabandi, A. Irwan mengakui kejanggalan lain dalam kasus premium ini, menurutnya premiun sudah tidak dijual di SPBU tetapi malah banyak dijual di pengecer di sepanjang jalan di Rohul.
“Dikabarkan per tanggal 1 April 2021, SPBU yang ada di Kabupaten Rohul sudah tidak menjual BBM premium, bahkan saya tanyakan langsung melalui oprator disana mengatakan premiun sudah di hapus, namun BBM itu malah banyak ditemukan di penjual eceran pinggir jalan. Ada apa atau apa ada??,” ujarnya sembari bertanya.
Melihat ketidakpuasan masyarakat atas informasi yang beredar dan hasil hearing di DPRD yang belum membahas BBM pihaknya sebagai Ketua perkumpulan merasa terpanggil ikut serta mendorong kasus premium ini.
“Kami akan dorong pihak terkait untuk menuntaskan kasus ini, Hearing di DPRD Komisi II kemarin sudah masuk angin karna tidak membahas terkait BBM premium, kami kecewa,” katanya meyanyangkan hearing.
Untuk itu A. Irwan tidak menyerah dengan kesepakatan bersama dengan gabungan MPR akan menyuarakan kasus premium ke pihak terkait untuk penegakan hukum yang bisa diterima masyarakat.
“Namun demikian kami tidak menyerah, kami akan suarakan ini melalui orasi ke Kantor Bupati, DPRD, Kejaksaan dan Kepolisian di daerah ini”,”tegasnya.
Lain lagi dengan Risky Nanda perwakilan GENPPARI, dugaan perlakuan istimewa kasus premium adalah kesalahan fatal dan menimbulkan opini negatif publik serta termasuk membuka peluang bagi para mafia.
Dikatakan, BBM termasuk pendukung pembanguan nasional, jika pelaku penimbunan di beri keistimewaan maka ini akan bersifat fatal buat perekonomian di Kabupaten Rohul.
“Perlakuan istimewa itu menimbulkan opini publik hukum semakin ompong takbertaring, sementara para mafia akan semakin bebas membuka prakteknya yang merugikan masyarakat dan mengganggu pembangunan nasional di Kabupaten ini,” tegas Risky Nanda perwakilan GENPPARI.
Gabungan MPR mengaku sudah melayangkan surat pemberitahuan unjuk rasa damai dengan nomor : ISTIMEWA/1/5/2021, namun Polres memberikan surat penolakan penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Nomor : B/03/V/2020/Intelkam, dengan klasifikasi biasa.
Adapun penolakan STTP Polres tersebut mengungkapkan Kabupaten Rokan Hulu saat ini dalam situasi pandemi Covid-19, salah satu penangan adalah tidak melakukan pengumpulan masa guna mencegah dan mengurangi penularan wabah apalagi Rohul dalam keadaan zona merah.
Robert Nainggolan










