ROHUL, Potretnusantara.id-Masyarakat Rokan Hulu (Rohul) ungkapkan kekecewaan acara hearing TJSP LAMR dan anakponakan masyarakat Peduli Rohul (MPR) di DPRD. Senin, (24/4).
Kekecewaan ini disampaikan mengingat pertemuan TJSP LAMR dan anakponakan MPR dengan DPRD belum menyentuh persoalan yang viral saat ini yaitu terkait persoalan penimbunan BBM dimana pemiliknya hanya diterapkan sanksi administrasi.
“Jujur, kami sangat kecewa,”kata Umri LSM Bara Api yang juga selaku masyarakat peduli Riau, Senin (24/5) malam.
Dia mengatakan, melalui pemberitaan komitmen TJSP LAMR dan anakponakan MPR sangat berapi-api untuk melakukan pengusutan terkait hal tersebut.
Diakui, masyarakat sangat menyambut baik sikap dan niat baik mereka untuk menuntaskan persolan BBM sehingga diharapkan tidak menjadi polemik.
“Tadinya kita sangat berharap persoalan pasti tuntas ditangan mereka, namun kenyataannya jadi begini. Kita sadari memang itu hak mereka, tetapi kita semua tahu dimedia mereka ingin menyelesaikan persoalan BBM ini,”ungkapnya kecewa.
Untuk itu pihaknya beserta gabungan MPR akan meminta hearing lagi ke DPRD Rohul di Komisi II dan menghadirkan Kapolres guna membahas masalah tersebut .
“Kita akan wacanakan hearing kembali, Kapolres harus hadir bersama kita di gedung dewan rakyat ini, bila perlu kita minta bukti tertulis bahwa penimbunan BBM premium hanya bisa dikenakan kesalahan administratif,”paparnya.
Dia juga berniat akan melakukan orasi tunggal jika nantinya pertemuan tersebut dilarang karena alasan covid.
“Kalau karna Covid-19 kami dilarang orasi, saya akan lakukan orasi tunggal di Kantor Polres demi kepatuhan hukum yang sebenarnya, bukan hukum pembodohan, orang akan berlomba-lomba menimbun premium di rohul ini,” tegasnya.
Sementara itu, Hearing TJSP LAMR dan anakponakan MPR saat sambangi DPRD belum membahas terkait penimbunan BBM premium. senin, (24/4).
Hadir dalam kesempatan TJSP LAMR Ketua Datuk Panglime Perkase didampingi Datuk-Datuk lain serta tuan-tuan serta pihak DPRD Ketua Komisi II beserta 8 anggota komisi. Sedangkan satu anggota lagi Inisil BS pemilik SPBU tidak tampak hadir dalam hearing tersebut.
Adapun hearing membahas Perda no 5 tahun 2015 tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang belum memberikan ke masyarakat Rokan Hulu. terlihat, kedatangan TJSP LAMR disambut hangat oleh Ketua Komisi II, Arif Rafansah.
“Kamilah yang seharusnya dipanggil kesana, karena kami adalah anakponakan di Rokan hulu ini. Untuk itu kami meminta tunjuk ajar dari ketua Datuk Panglime Perkase,” ujar Rafansah.
Rafansah kembali menyampaikan jika Datuk sudah turun gunung pasti ada persoalan di masyarakat yang tidak beres.
“Kalau datuk-datuk kami sudah turun tentu pasti ada sesuatu yang tidak beres, ternyata salah satunya mengenai tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, dan perda itu ada saat Bupati Suparman tahun 2015 lalu,” terang Ketua Komisi II ini.
Datuk Panglime Perkase berharap kepada DPRD untuk secepatnya menangani permasalahan CSR karna masyarakat menonton ada yang merasa jenuh hingga dikuatirkan muncul kerusuhan sosial.
“Kami meminta kepada DPRD kapan ini bisa kita duduk bersama sesuai dengan aturan yang ada agar tidak terjadi konflik dibelakang hari,” pinta Datuk.
Selain itu Datuk juga meminta DPRD komisi II terhadap penyerapan sumberdaya tenaga kerja anakponakan masyarakat Kabupaten Rohul, dan yang terahir adalah penyakit masyarakat, dan peredaran narkoba.
Dari data yang dihimpun, sebelumnya wacana hearing ke DPRD Rohul guna menghadirkan Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK guna membahas terkait perlakuan hulum administratif bagi pelaku penimbunan BBM premium yang juga pengelola SPBU.
Selain itu hearing juga diwacanakan membahas perlakuan hukum terhadap SPBU dalam memuluskan penimbunan yang belum terhendus Polres Rohul.
Robert Nainggolan










