• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home DAERAH ROKAN HULU

Polres Rohul, Penimbunan BBM Tidak Masuk Kategori “Pidana”

by Potret Redaksi
18 Mei 2021
in ROKAN HULU
0
Polres Rohul, Penimbunan BBM Tidak Masuk Kategori “Pidana”
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

ROHUL, Potretnusantara.id – Polres Rokan Hulu (Rohul) Wilayah hukum Polda Riau adakan jumpa pers terkait timbunan BBM. Selasa(18/5)

Kapolres Rohul, AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat SIK, MH melalui KBO Sat Reskrim IPTU BJ Tanjung didampingi Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap serta para penyidik Unit II Reskrim.

Baca Juga

BBM Nakal

Baru Sebulan Menjabat, Pangucap Priyo Soegito Bongkar Pemain BBM Nakal

14 Agustus 2022
197
Capaian Kejaksaan Negeri Rokan Hulu

TOP, Ini Capaian Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di HBA-62

22 Juli 2022
67

Berkat informasi dari masyarakat, Unit II Polres Rohul langsung menindaklanjuti informasi dengan melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata benar di lokasi tersebut ditemukan semacam tempat penimbunan BBM yang dipagari seng.

“Saat lakukan pengecekan, bukan pengerebekan, bahwa ada kita temukan dua orang yang sedang melakukan kegiatan yaitu pengisian dari baby tank ke jerigen,”ungkap BJ Tanjung.

Dijelaskan, pada saat pengecekan ada ditemukan dua orang yaitu Wahyu Aditya dan Febri sebagai penjaga gudang, karyawan yang ditunjuk Pendi pemilik gudang

Atas keterangan dari kedua penjaga dan keterangan dari Pendi lalu pihaknya melakukan langkah pengamanan lokasi dengan memasang police line yang bertujuan untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut.

“Saat itu diamankan barang bukti yaitu 10 buah baby tank ukuran 1000 liter, 30 jerigen dengan isi 35 liter, 7000 liter BBM Premium, 1 unit mesin Robin ukuran 3 inci serta satu unit timbangan duduk jarum ukuran 60 kg,”terangnya.

Hasil penyelidikan Pendi selaku pemilik mengaku membeli BBM premium dari Dumai dengan harga Rp. 7.200,-/liter dan menjualnya ke masyarakat dengan jerigen 35 liter dengan harga Rp. 270.000,- atau per liternya dengan harga Rp. 7.700,-

IPTU BJ Tanjung mengakui awalnya untuk proses penyelidikan menerapkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Bahwasanya memang disebut izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan atau kegiatan usaha gas bumi sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 adalah izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.

“Jadi kegiatan usaha yang dilakukan pendi adalah termasuk izin usaha penyimpanan dan niaga, awalnya kita menerapkan aturan yang diatur dalam pasal 53 pada ketentuan pidananya,” katanya.

Namun dalam perjalanannya tambahnya, pihaknya meminta keterangan dari ahli, dalam hal inj BPH migas dari Jakarta bahwa terhadap kegiatan tersebut UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi telah dirubah ke UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, itu dirubah menjadi sanksi administratif.

Dijelaskan, UU cipta Kerja pada Pasal 23 ayat 1, bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yaitu izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 dikenakan sanksi administratif.

“Adapun sanksi administratif tersebut berupa penghentian usaha atau kegiatan. Izin itu bukan dari daerah tetapi langsung dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian, atas dasar hal itulah makanya kegiatan yang dilakukan Pendi tidak masuk kategori Pidana,”paparnya.

Robert Nainggolan

Tags: Pidana
Previous Post

Mengenal GeNose, Alat untuk Mendeteksi Virus Corona

Next Post

Antar Pulau Karimun Cukup Surat Kesehatan, Luar Kabupaten Wajib GeNose Atau Rapit Tes

Related Posts

BBM Nakal
ROKAN HULU

Baru Sebulan Menjabat, Pangucap Priyo Soegito Bongkar Pemain BBM Nakal

14 Agustus 2022
197
Capaian Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
ROKAN HULU

TOP, Ini Capaian Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di HBA-62

22 Juli 2022
67
Wujud Kepedulian Sesama, Kalapas Pasir Pangaraian Gelar Baksos Sembako
ROKAN HULU

Wujud Kepedulian Sesama, Kalapas Pasir Pangaraian Gelar Baksos Sembako

23 April 2022
10
Lapas Pasir Pangaraian Kanwil Kemenkumham Riau Gelar ODOPP Wbp
ROKAN HULU

Lapas Pasir Pangaraian Kanwil Kemenkumham Riau Gelar ODOPP Wbp

22 April 2022
62
Lapas
ROKAN HULU

Kalapas Bahtiar dan Jajaran Kunjungi Situs Sejarah di Rohul

20 April 2022
36
Booster WBP, HBP 58
ROKAN HULU

Semarak HBP 58, Kalapas Bahtiar dan BIN dan Nakes Vaksinasi Booster WBP

19 April 2022
19
Load More
Next Post
Antar Pulau Karimun Cukup Surat Kesehatan, Luar Kabupaten Wajib GeNose Atau Rapit Tes

Antar Pulau Karimun Cukup Surat Kesehatan, Luar Kabupaten Wajib GeNose Atau Rapit Tes

POTRET POPULER

  • Ancaman Hack dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Dilaporkan ke Polisi

    Ancaman Hack dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Jabatan Dirut PDAM, Muhammad Zen Gugat Bupati Karimun ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Gugatan PTUN, Bupati Karimun Tegaskan Proses Seleksi Direktur PDAM Sudah Sesuai Mekanisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Kondusifitas Karimun, Ketua KPK Harapkan Pembangunan Mushola Batam Bakery Disikapi Dengan Arif Dan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Midai Gandeng Pemuda, Perkuat “Sabuk Kamtibmas” di Pulau Midai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Terbitkan SP3, Tuduhan Terhadap Tanjung Buser Dinyatakan Tidak Terbukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H. Raja Mustakim dan KPDN Peduli Sosial Salurkan Donasi Rp10 Juta untuk Sintia Bella di Subi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Dukung Penuh Desa Cantik: Data Akurat, Pembangunan Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musrenbang Kepri 2027: Natuna Tampil Gemilang dengan Penghargaan PJPK 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Natuna Perkuat Harmoni, Bupati Cen Sui Lan Terima Silaturahmi Majelis HKBP Ranai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.