ROHUL, Potretnusantara.id – Polres Rokan Hulu (Rohul) Wilayah hukum Polda Riau adakan jumpa pers terkait timbunan BBM. Selasa(18/5)
Kapolres Rohul, AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat SIK, MH melalui KBO Sat Reskrim IPTU BJ Tanjung didampingi Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap serta para penyidik Unit II Reskrim.
Berkat informasi dari masyarakat, Unit II Polres Rohul langsung menindaklanjuti informasi dengan melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata benar di lokasi tersebut ditemukan semacam tempat penimbunan BBM yang dipagari seng.
“Saat lakukan pengecekan, bukan pengerebekan, bahwa ada kita temukan dua orang yang sedang melakukan kegiatan yaitu pengisian dari baby tank ke jerigen,”ungkap BJ Tanjung.
Dijelaskan, pada saat pengecekan ada ditemukan dua orang yaitu Wahyu Aditya dan Febri sebagai penjaga gudang, karyawan yang ditunjuk Pendi pemilik gudang
Atas keterangan dari kedua penjaga dan keterangan dari Pendi lalu pihaknya melakukan langkah pengamanan lokasi dengan memasang police line yang bertujuan untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut.
“Saat itu diamankan barang bukti yaitu 10 buah baby tank ukuran 1000 liter, 30 jerigen dengan isi 35 liter, 7000 liter BBM Premium, 1 unit mesin Robin ukuran 3 inci serta satu unit timbangan duduk jarum ukuran 60 kg,”terangnya.
Hasil penyelidikan Pendi selaku pemilik mengaku membeli BBM premium dari Dumai dengan harga Rp. 7.200,-/liter dan menjualnya ke masyarakat dengan jerigen 35 liter dengan harga Rp. 270.000,- atau per liternya dengan harga Rp. 7.700,-
IPTU BJ Tanjung mengakui awalnya untuk proses penyelidikan menerapkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Bahwasanya memang disebut izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan atau kegiatan usaha gas bumi sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 adalah izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.
“Jadi kegiatan usaha yang dilakukan pendi adalah termasuk izin usaha penyimpanan dan niaga, awalnya kita menerapkan aturan yang diatur dalam pasal 53 pada ketentuan pidananya,” katanya.
Namun dalam perjalanannya tambahnya, pihaknya meminta keterangan dari ahli, dalam hal inj BPH migas dari Jakarta bahwa terhadap kegiatan tersebut UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi telah dirubah ke UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, itu dirubah menjadi sanksi administratif.
Dijelaskan, UU cipta Kerja pada Pasal 23 ayat 1, bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yaitu izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 dikenakan sanksi administratif.
“Adapun sanksi administratif tersebut berupa penghentian usaha atau kegiatan. Izin itu bukan dari daerah tetapi langsung dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian, atas dasar hal itulah makanya kegiatan yang dilakukan Pendi tidak masuk kategori Pidana,”paparnya.
Robert Nainggolan










