KARIMUN, Potretnusantara.id-Langkah penekanan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Karimun terus diupayakan Pemerintah Daerah, saat ini kondisi lonjakan pasien Positif Corona di Kabupaten Karimun masih meningkat sehingga status saat ini menjadi zona orange.
Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan bahwa mulai besok (Rabu 19/5) langkah awal dilakukan bagi seluruh penumpang baik yang ingin bepergian maupun yang masuk ke Karimun harus menjalani tes Covid 19 dengan menggunakan ala GeNose.
Dijelaskan, sesuai dengan berlakunya Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri nomor 469/SET-STC/V/2021 tentang perubahan atas SE Gubernur nomor 453/SET-STC/IV/2021 tentang ketentuan PPDN di wilayah Kepri untuk melakukan pendeteksian Covid-19 melalui GeNose 19 maupun Rapid Test Antigen.
“Wajib bagi seluruh peumpang yang ingin melakukan perjalanan keluar maupun masuk Kerimun,”kata Aunur Rafiq, Selasa (18/5) di Mapolres Karimun.
Dikatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun telah menerima Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri yang menjelaskan bahwa penumpang kapal yang berangkat maupun yang tiba di Karimun wajib melampirkan hasil tes GeNose C19.
Diakui, sebelumnya pada saat melakukan perjalanan keluar maupun untuk masuk Karimun hanya menggunakan surat keterangan dari Puskesmas saja. Namun saat ini, sejak SE Gubernur diedarkan kebijakan tersebut tidak berlaku lagi.
“Aturan ini berlaku se-Kepri, dan untuk proses pelaksanaan GeNose dapat dilakukan di Pelabuhan Karimun dengan biaya Rp 40.000,-,”paparnya.
Dia berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, sehingga tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 dapat teratasi dengan baik.
“Tes Genose ini berlaku bagi penumpang yang keluar Kabupaten, untuk penumpang antar pulau cukup dengan surat kesehatan,”paparnya.
putri










