Padang Lawas, Potretnusantara.id – Plt Bupati Padang Lawas (Palas) drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu, C.Ht., M.M., M.Si., lantik 104 Kades terpilih serta memberhentikan para Kades dan para Ketua Penggerak PKK yang di karena habis masa jabatannya.
Hadir dalam kesempatan itu para Forkopimda yakni Kapolres AKBP. Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si., Ketua DPRD Ampran Pikal Siregar, S.sos, Pabung Kodim 121 Tapsel, Kajari yang diwakilkan kasubag bin Erwin Efendi Rangkuti, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala OPD, Kakan Kemenag, tokoh masyarakat.
Prosesi pelantikan berlangsung di halaman komplek perkantoran SKPD terpadu Sigalagala Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Kamis (28/7/22).
Plt Bupati Zarnawi mengawali sambutannya mengucapkan mengucapkan selamat kepada Kades, Zarnawi berpesan agar para Kades lebih fokus bertugas uuntuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya masing-masing.
Dia berharap dalam pelantikan Kades ini adalah momen langkah awal untuk mengabdikan diri kepada negara dengan memberikan pelayanan tanpa memandang status dan melihat apakah pendukungnya atau tidak sehingga pelayanan lebih efisien dari pada pejabat Kades sebelumnya.
“Kades adalah kepala masyarakat dan harus mengangkat derajat, dekat dan mengayomi masyarakat, untuk itu setelah dilantik Kades malah tidak tinggal di desanya.” Imbuh Zarnawi.
Plt Bupati juga mengingat para Kades terpilih untuk transparan terkait anggaran dana desa, karena masyarakat berhak mengetahui kemana saja dana tersebut digunakan, serta memufakatkan segala pembangunan demi tercapainya masyarakat Palas yang bercahaya.
“Jam kerja Kades adalah 24 jam sehari, berbeda dengan ASN, untuk itu para Kades terpilih tidak terjebak dalam situasi amoral yang di larang agama seperti perselingkuhan maupun narkoba, semoga para Kades dapat mengemban amanah demi kesejahteraan masyarakat,”
Kepada para Kades yang diberhentikan karena habis masa jabatannya Plt Bupati Zarnawi mengucapkan terima atas pengabdian selama memangku jabatan.
Sebelumnya SK pengangkatan Kades oleh Plt Bupati dibacakan oleh Kadis PMD Palas M.A. Faisal, S.Ap., M.M., dengan nomor surat 141/269/KPTS/2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
Robert Nainggolan










