PALAS, Potretnusantara.id – Zainuddin Kepala Kwarcab Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara mengklarifikasi pemberitaan terkait Surat Edaran (SE) Ketua Kwarnas Komjenpol (purn) Drs. Budi Waseso nomor surat 0163-00-B tertanggal 26 Maret 2020 tentang penertiban rangkap jabatan Ketua Mabicab dan Ketua Kwarcab.
Dalam mengklarifikasi pemberitaan tersebut Zainuddin didampingi Adlan selaku Bidang Organisasi dan Hukum serta BPD dan Kepala Desa Hutaibus non aktif.
Menurut Zainuddin SE Ketua Kwarnas tersebut bukan mengenai rangkap jabatan Bendahara Sekretariat atau yang lainnya.
“Surat edaran Kepala Kwarnas itu mengenai posisi Kepala Kwacab di daerah yang selama ini banyak di jabat oleh Bupati itu saja, bukan mengenai yang lainnya,” terangnya. Senin (21/3)
Zainuddin juga menjelaskan mengenai Jabatannya selaku Pj Kepala Desa Hutaibus, Kecamatan Lubuk Barumun atas permintaan dari masyarakat Desa tersebut, pasalnya Dia adalah warga di Desa tersebut.
“Saya warga Desa Hutaibus, penghunjukan saya menjabat sebagai Pj Kepala Desa itu atas hasil kesepakatan masyarakat di Desa,”jelasnya.
Sedangkan mengenai jabatan Ketua Askab PSSI itu adalah hasil dari aklamasi pihaknya terpilih kembali dan dipercaya menjadi Ketua Askab PSSI Palas.
“Mengenai Ketua Askab PSSI itu adalah hasil aklamasi dan saat itu saya terpilih lagi menjadi Ketua Askab PSSI,” tandas Zainuddin.
Robert Nainggolan.










