KARIMUN, Potretnusantara.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada dasarnya meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, melakukan pembelaan, dan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum si penerima bantuan hukum. Tujuannya tidak lain untuk memberikan jaminan dan memenuhi hak penerima bantuan agar mendapat akses keadilan seadil–adilnya.
Untuk perwujudan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Keadilan Karimun yang dikomandoi DP. Agus Rosita, S.H., M.H, melakukan Perjanjian Kerjasama (MOU) antara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun tentang penyediaan pemberian bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin/tidak mampu bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tangjung Balai Karimun, Senin (15/3).
“Kami dari Perkumpulan Pilar Keadilan Karimun sangat berterima kasih, dan syukur Alhamdulillah kami dapat di percaya Kepala Rutan beserta jajarannya dalam menjalin kerjasama saat ini,”kata Rosita dalam sambutannya.
Dikatakan, selama ini pihaknya dengan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun beserta jajaran kerjasamanya sudah terjalin dengan baik.
“Selama ini pak, walaupun kita tidak melakukan MOU seperti ini, namun kami (Pilar Keadilan Karimun) membuat jadwal piket setiap harinya di sini dan sudah berjalan dari dulu,”papar DP. Agus Rosita, S.H., M.H yang juga dijuluki Mother pengayom calon Advokad di Karimun.
Dijelaskan, para Advokat maupun Paralegal yang dijadwalkan piketnya di Rutan Kelas IIB tugasnya untuk melakukan konsultasi dengan warga binaan, baik itu sebagai Tahanan, Terdakwa maupun terpidana.
“Karena menjelang putusan, sebelum dia ditetapkan sebagai terpidana terkadang ada yang banding, kasasi, peninjauan kembali maupun grasi. Dan itu tetap kami dampingi, meskipun menurut aturan dari Kementerian Hukum dan Ham tidak disebutkan PK dan grasi namun kami tetap memberikan bantuan hukum,”paparnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun Doddy Naksabani mengatakan bahwa seluruh warga binaan yang ada di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun perlu ada edukasi ataupun dorongan terhadap mereka.
“Jadi ini memang sama-sama kita ketahui juga, yang berada disini harus ada edukasi. Dan Alhamdulillah dengan adanya LBH Pilar Keadilan Karimun yang sangat peduli dengan warga binaan kami, mudah-mudahan dapat terbantu melalui pendampingan hukum yang diberikan,”katanya.
Pantauan dilapangan, acara Perjanjian Kerja (MOU) ini dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun Doddy Naksabani dan jajarannya, LBH Pilar Keadilan Karimun, LBH Tiga Perbatasan dan puluhan warga Binaan.
putri























