KARIMUN, Potretnusantara.id-Ketua RW04 Teluk Lekup, Rahmad menepis adanya issu-issu miring yang berkembang selama ini terkait minimnya perhatian PT Wira Penta Kencana (WPK) kepada warga sekitar, khususnya warga terdapak. Menurutnya, selama ini pihak perusahaan sudah menunjukkan kerjasama yang baik kepada warga Teluk Lekup melalui dana CD maupun hal kesepakan-kesepakan diluar dana CD.
Rahmad mengatakan, dalam sebuah proses dalam mengambil kebijakan yang menyangkut hak khayalak ramai seperti halnya dalam menemukan kesepakatan antara warga tidaklah mudah.
“Dalam proses suatu kesepakatan tidaklah mudah, tentu ada juga yang tidak setuju. Namun ketika persoalan itu misalnya disepati berdasarkan suara terbanyak atau demi kepentingan yang lebih banyak tentu itu yang kita sepakati dan dijalankan,”kata Rahmad mengawali penjelasan yang berkembang belakangan ini, Sabtu (22/2)
Dikatakan, adanya pemberitaan oleh salah satu warga terkait tidak adanya sosialisasi atau tindak lanjut dari kesepakan yang sudah disepakati bersama pihak perusahaan adalah kurang tepat. Dia menyarankan agar persoalan seperti ini dapat ditanyakan secara langsung kepada dirinya.
“Semestinya beliau itu dapat bertanya ke saya. Padahal seluruh persoalan warga sudah kita adakan rapat untuk menampung kesepakatan untuk diusulkan keperusahaan,”katanya
Rahmad menjelaskan hal yang dipersoalkan tentang kesepatan delapan poin saat ini sudah berjalan.
“Ada depalan poin yang kita ajukan dan kesepakatan ini melalui musawarah warga. Memang dari depalan poin itu ada dua poin yang tidak disetujui, itu kita rasa wajarlah,”tambahnya
Dengan demikian tambahnya, keberadaan PT WPK sangat membantu kelangsungan hidup masyarakat sekitar, mulai dengan adanya bantuan kepada anak sekolah dari SD hingga mahasiswa, pengobatan kesehatan, masalah tenaga kerja serta peluang-peluang lainnya yang dapat menambah keberlangsungan kehidupan warga sekitar.
Beri Susilo Wakil Kepala Tambang mengatakan tentang point yang tidak dapat diralisasikan oleh pihak perusahaan adalah soal masalah kompensasi dan ganti rugi, namun selain yang satu poin tersebut pihak perusahaan menyanggupinya.
Di ceritakan, pada tanggal 28 Juni 2019 pihak masyarakat mengajukan delapan poin kepada perusahaan sebagai hasil kesepakatan warga. Dan pada tanggal 30 Oktobeber 2019 sebagai tindak lanjut pengajuan tersebut, pihak perusahaan dan masyarakat melalui mediasi pihak Kecamatan sepakat menjadikan tujuh poin.
Pada poin empat yang menyatakan kami masyarakat Teluk Lekup meminta disamakan dengan 23 Kepala Keluarga yang mendapatkan ganti rugi sebagaimana yang sudah disepakati dengan pihak 23 KK tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan, dan poin ini dihilangkan sehingga menjadikan tujih poin.
“Jadi memang dari delapan yang diajukan kita sepakati menjadi tujuh poin. Satu point yang tidak dapat kita penuhi yaitu pada poin empat itu, karena jika itu kita penuhi perusahaan tidak akan dapat berjalan. Namun secara keseluruhan sudah kita jalankan,”katanya
Disinggung terkait daya getaran dan debu, Jeffri Revi sela KTT PT WPK menjelaskan bahwa pihaknya sebelum melakukan aktifitasnya telah melakukan kajian-kajian terhadap dampak-dampat yang akan terjadi. Dia memang mengakui, bahwa dampat dari tambang tersebut tidak akan dapat dihilangkan
“Kalau untuk menghilangkan dampak 100persen itu kita pastikan tidak mungkin pak, tetapi yang bisa kita lakukan adalah mengurangi dampak itu sampai ambang batas, misalnya tentang debu dan getaran,”katanya menjelaskan, Dia mengatakan, pihaknya akan terus mengupayakan agar dampak-dampak yang ditimbulkan agar tidak sampai mengganggu.
Dia menjelaskan, selama ini ada pengertian bahasa yang dianggap menjadi titik persoalan, dia mencontohkan bahasa keras (getaran) dan jarak (ukuran).
“Keras (getaran) itu kan ada ukurannya begitu juga dengan jarak. Ini kadang-kadang yang menjadi persoalan,”katanya menjelaskan.
red











Discussion about this post