KARIMUN, Potretnusantara.id-Keberadaan Taksi Online di Karimun terus mendapat penolakan dari sopir Oplet dari berbagai trayek, tidak sedikit kejadian yang menimbulkan polemik di antara keduanya bahkan kejadian terbaru saat tanggal 19 Maret 2025 terjadi bentrok dan pemukulan hingga berujung pelaporan ke pihak kepolisian.
Terkait persoalan ini sesungguhnya sudah ada tindakan cepat Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pehubungan dan Polantas, dimana pada tahun 2024 silam para penyedia jasa ini (Angkutan Darat) yang diantaranya adalah Taksi Pelabuhan, Oplet dan Taksi Online telah dipertamukan dan dimediasi.
Saat itu yang muncul dalam rapat adalah persoalan titik penjemputan di Pelabuhan Domestik, kemudian pelabuhan KPK dan persoalan di RSUD.
“Ada sifatnya kesepakatan saat itu dan dituangkan dalam bentuk surat dan memang ada masa berlakunya, saat itu mendesak mengingat Pilkada,”kata Adrison S.H Kuasa Hukum Maxim menjelaskan. Kamis (20/3) pagi.
Kemudian tambahnya, pada bulan Pebruari 2025 para pihak kembali diundang mengingat perjanjian itu telah habis masa berlakukan dengan tujuan untuk kembali membuat yang baru.
“Dan pada intinya, pada pertemuan terakhir 13 Maret 2025 sebagai tindak lanjut pertemuan bulan Pebruari 2025 di gedung Dinas Perhubungan sudah ada kesepakatan yang baik, dan para pihak sudah setuju tetapi pihak oplet tidak setuju dengan memunculkan persoalan baru,”katanya.
Dimana persoalan tersebut tambahnya pihak oplet memunculkan bunyi PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dimana dalam Pasal 1 ayat 7 disana berbunyi bahwa penjemputan dari pintu ke pintu.
“Sehingga mereka mengasumsikan pengambilan penumpang tidak boleh di tepi jalan umum, harus ke pintu rumah masyarakat, ini kan keliru pemahamannya,”katanya.
Sementara itu, Ernis P Hutabarat, S.H,.M.H,.CML menambahkan munculnya e-voting dalam menentukan kehadiran Taksi Online di Karimun sangat penting mengingat kondisi tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Jalan terakhir memang harus masyarakat yang menentukan, karena merekalah yang merasakan dan yang menggunakan, kita sebagai penyedia jasa tidak serta merta yang memaksa karena pengguna jasa juga dilindungi oleh undang-undang,”katanya.
Dia menjelaskan sejak awal, bahwa kondisi pengguna jasa di Karimun berbanding terbalik dibandingkan dengan daerah lain, dimana di Karimun penggunananya adalah didominasi 80% masyarakat karimun.
“Sejak awal saya sudah katakan, bahwa pengguna jasa angkutan darat itu sangat berbeda kondisinya di Karimun, dimana didarah lain penggunanya adalah pendatang (wisata) sedangkan di Karimun penggunanya hampir 80% adalah masyarakat Karimun sedangkan pendatang hanya 20% saja artinya kebutuhan angkutan itu murni untuk masyarakat Karimun,”katanya memberikan alasan.
Disinggung terkait aturan, Ernis menegaskan bahwa semua dilindungi oleh Undang-Undang dan aturan mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Kemudian PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, Uundang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, dan angkutan jalan juga ada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Jadi semua ada, jadi menurut saya kita jangan hanya melihat aturan atau kelemahan orang lain dengan mengabaikan aturan yang mengatur kita juga, itu tidak ferr namanya,”katanya.
Dia mencontohkan terkait Standar Pelayanan Minimal Angkutan Perkotaan “Angkot” di Karimun apakah sudah memenuhi standar seperti Pasal 2 ayat (2) Permenhub 98/2013 yaitu keamanan; keselamatan; kenyamanan; keterjangkauan, kesetaraan; dan keteraturan.
“Jadi memang e-voting adalah merupakan jalan tengah, biarkan masyarakat yang menentukan karena mereka memiliki hak sebagai pengguna jasa,”paparnya.
Untuk itu, masyarakat Kabupaten Karimun dapat memberikan responnya melalui https://pollingkita.com/polling447490-polling-menurut-masyarakat-karimun-jenis-jasa-angkutan-mana-yang-paling-di-inginkan-masyarakat-karimun
red









