ASAHAN, Potretnusantara.id- Viral disebuah akun Fecebook grup “Padang Mahondang Kampung Halamanku” bernama Lincuan Siregar memposting surat pernyataan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan menyatakan bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagai calon Kepala Desa Padang Mahondang hanya 4, yakni : 1. Irwansyah Siagian, 2. Parnandus Siregar, 3. Martinus Damanik, dan 4. Parlindungan Marpaung.
Sementara akun FB nama Marihot Tua Sitanggang Marihot viralkan Surat Tanda Terima Dokumen Persyaratan Pencalonan Kepala Desa atas nama Marihot Tua Sitanggang ditanda tangani Ketua Panitia Pilkades Desa Padang Mahondang, Osven Marbun, SH, tertanggal 31 Mei 2022. Artinya, Marihot Tua Sitanggang juga diterima sebagai bursa calon Kepala Desa Padang Mahondang menempati urutan ke 5 orang penyerahan perlengkapan berkas.
Surat penyataan BPD dan Surat Tanda Terima yang viral menjadi topik hangat di dunia maya dan menuai banyak tanggan pro dan kontra dari netizen. Antara lain: Raja Tumpal menanggapi akun Lincuan “Sebaiknya BPD itu cukup sebagai kontrol dalam perhelatan pemilihan kepala desa, mulai dari pelaksanaan penjaringan calon sampai penetapan calon. Bukan malah jadi penentu dan menetapkan calon. Panitia seolah-olah tidak berguna “.
Albiner Siregar ” Salut dengan saudaraku, analisisnya tajam, panitia lebih berwenang melakukan tupoksi nya sebagai pelaksana, tak ubahnya kpu yg berwenang melaksanakan keputusan kepemiluan “
Amin Siagian ” Kalau mau buat peraturan tidak boleh melanggar peraturan yg lebih tinggi ya… itu perbub jangan kamu langkahi, intinya perlengkapan calon kades berakhir tgl 22 juni “.
Sedangkan akun Marihot Tua Sitanggang Marihot bernama Juwita Sihotang ditanggapi netizen cukup singkat. Juwita Sihotang ” Selamat, kapan syukuran “. Waldison “Semangat bos, Unang tanggung,atur posisi harus menang “
Sementara akun bernama Anggiat Tobing membuat postingan ” Spekulasi politik desa Padang mahondang..lucu-lucu mari saling tertawa…”
Menanggapi hal itu Ketua Panitia Pilkades Desa Padang Mahondang, Osven Marbun, SH kepada wartawan via hand phone, Kamis (2/6/22) menyatakan surat BPD yang mengatakan hanya 4 bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagai calon Kepala Desa Padang Mahondang tidak bisa menjadi acuan dari ketentuan hukum. Namun yang jelas Marihot Tua Sitanggang juga telah memenuhi berkas persyaratannya calon Kepala Desa Padang Mahondang. Dengan demikian bakal calon yang sudah memenuhi berkas persyaratan ada sebanyak 5 orang.
” Seharusnya BPD netral dan membuat solusi yang terbaik, kalau ada masalah dengan bakal calon tidak harus mengikuti aturan yang salah dari Perda ” tandas Osven.
Sebagaimana diberitakan kekisruhan itu berawal dari adanya surat pernyataan yang ditanda tangani bakal calon dan ketua panitia Pilkades yang berbunyi “Apabila Calon kepala desa tidak melengkapi berkas persyaratan sampai tanggal 30 Mei 2022 pukul 16.00 WIB dinyatakan gugur “.
Namun ada klarifikasi dari ketua Panitia Pilkades Padang Mahondang melalui Pasan WA, terakhir pelengkapan berkas Pilkades tanggal 12 Juni 2022 dan telah mendapat jawaban “ok” dari semua bakal calon kecuali Pernandus Siregar tidak memberikan jawaban.
Surat penyataan yang ditandatangani bakal calon dan ketua Panitia Pilkades itu berbuntut panjang, karena menjadi acuan BPD memberikan dukungan tanggal 30 Mei 2022 pukul 16.00 WIB resmi ditutup perlengkapan persyaratan dengan menetapkan hanya 4 bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagai calon Kepala Desa Padang Mahondang.
Marihot Tua Sitanggang yang belakangan diterima perlengkapan berkasnya oleh panitia, tertanggal 31 Mei 2022 atas dasar Perda No. 2 Tahun 2016, perpanjangan waktu sampai tanggal 12 Juni 2022 atau Keputusan Bupati Asahan Nomor : 44.1-PEMASDES-TAHUN 2022.
Paimin










