NATUNA,Potretnusantara.Id – Perambahan kawasan Hutan semakin Marak di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. Tepatnya di Desa Kelanga,diduga aset kawasan Hutan produksi telah diserobot untuk pembukaan lahan Tampa izin.
Kepala Desa Kelanga,Asmuri katakan,saat ini lahan tersebut sudah dibuka jalan oleh AT Tampa ada pemberitahuan kepada pihak Desa Kelanga. Ia juga katakan, menggunakan alat berat Beko,saat ini AT membuka jalan sekitar 200 meter lebih untuk penanaman pisang diatas lahan seluas 40 Hektar.
“Sebelum nya,AT Tidak ada pemberitahuan kepada saya sewaktu pertama kali membuka jalan untuk lahan seluas 40 Hektar yang akan di tanam pisang,”ucap Asmuri Kepada Potretnusantara.Id (13/11).
Asmuri juga mengambil tindakan tegas terkait AT membuka lahan tersebut,dirinya meminta untuk segera memberhentikan alat berat Beko yang saat ini sedang membuka jalan.
” Kemarin AT menghubungi saya untuk membantunya membuat surat dukungan dari masyarakat untuk membuka lahan,namun tidak saya turuti dan meminta AT memberhentikan pengerjaan jalan menggunakan alat berat Beko di hentikan sementara,”terangnya.
Terkait lahan,diterangkan Asmuri, AT membeli lahan pada tahun 2018 lalu berjumlah 40 hektar dari masyarakat dengan harga 5 juta per surat,dimana satu surat seluas 2 hektar dari bapak Ilyas warga Kelanga mantan Kades Sebadai Ulu dan warga lainya.
Asmuri juga menambahkan,dimasa pemerintahan nya sebagai Kades Kelanga, tidak pernah mengeluarkan surat dari Desa Kelanga di wilayah kepemilikan AT.
” Musalim, Kades sebelumnya saya yang mengeluarkan surat yang kini dipenjara, saya tidak pernah mengeluarkan surat di wilayah tersebut,” papar Asmuri.

Tri Susilo Hadi Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi ) unit 5 Kabupaten Natuna,katakan, kegiatan merambah hutan masuk tindakan pidana. Dimana bila saja membuka kawasan hutan produksi Tampa izin mutlak telah melakukan tindakan Pidana.
Diterangkan Tri, untuk wilayah Hutan Produksi dan Hutan Lainya di wilayah Kabupaten Natuna harus mengantungi izin Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ataupun dari Gubernur Provinsi Kepri.
“Sejak berlaku UU 32 tahun 2014, kewenangan kabupaten tidak ada untuk memberi izin untuk kawasan hutan produksi dan hutan lainya,” ucap Tri Susilo Hadi kepada Potretnusantara.Id.
Terkait ada dugaan perambahan kawasan hutan produksi Tampa izin Di Desa Kelanga Kabupaten Natuna,Kepri,Tri terangkan,bila kegiatan tersebut berada dikawasan hutan produksi,dipastikan telah melanggar tindak pidana kehutanan pasal 50 ayat 3 UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan Dan PP 23 tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 pasal 50 ayat (3) huruf e berbunyi, “setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.” Kemudian dalam penjelasan pasal demi pasal tertulis bahwa, “Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah pejabat pusat atau daerah yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk memberikan izin.”
” Di kawasan Hutan Produksi,harus ada surat izin dulu dan tidak bisa pihak Desa mengeluarkan surat izin,” ungkap Tri.
Lanjut Tri, seharusnya pihak pengelola di kawasan Hutan produksi harus mempunyai surat perizinan dari Kementrian ataupun Gubernur dan tidak diperbolehkan membuka lahan atau kegiatan lainya bila tidak mempunyai surat perizinan.
Adanya wacana pembukaan tanaman pisang di wilayah tersebut oleh AT,Tri tegaskan tidak boleh,untuk kawasan Hutan produksi harus menanam tanaman hutan.
Tri juga meminta dalam kasus ini, awal mula peruntukan surat tanah tersebut bisa dikeluarkan oleh pihak Desa Kelanga dan selanjutnya bisa terjual kepada pihak lainya.
” Hal ini harus diperhatikan,seharusnya kalau kawasan hutan produksi tidak bisa di keluarkan surat oleh pihak Desa,” ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya juga akan melakukan pengecekan ke lokasi lahan di Desa Kelanga dan nanti akan melaporkan kepimpinannya Dinas Kehutanan di Provinsi Kepri.
Kalit










