MEDAN, Potretnusantara.id – Narkoba merupakan barang haram yang merusak sendi-sendi kehidupan organ tubuh kita, seiring hal itu patut diacungkan jempol Personel Unit Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan membongkar sindikat Narkoba jaringan internasional.
“Barang Bukti 10 ribu butir pil ekstasi beserta 13 Kg sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) juga turut disita dari para tersangka ini merupakan sindikat Narkoba jaringan Malaysia – Indonesia, “ ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi, Kasat Narkoba, Kompol Rafles Langgak Putra, Wakasat Narkoba, Iptu Ainul Yaqin dan Kanit Idik/I, Iptu Hardiyanto saat jumpa pers di aula Bhayangkara Polrestabes Medan, Senin (27/12/2021)
Dijelaskan, bermula saat Tim Satres Narkoba mengamankan tersangka inisial SAS yang memang sudah lama dalam pantauan. Di mana SAS diamankan di salah satu Hotel di Kota Medan, Provinsi Sumut pada 23 Desember 2021 ada ditemukan barang bukti 9 Gram sabu.
“Dari tersangka SAS ini, tim Unit kanit I Narkoba Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman 13 Kg sabu dari Malaysia ke Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut yang akan diterima oleh tersangka PS,” tutur Kapolrestabes Medan.
Dengan agresif dan tegas petugas pun kemudian memerintahkan tersangka SAS agar tersangka PS menerima Narkotika itu dan menyimpannya di salah satu Hotel di sekitar Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut.
Untuk proses lanjut Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka PS dan menyita barang bukti 13 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.
Tim juga memerintahkan SAS agar dua kurir yakni tersangka S dan KA yang membawakan sabu dari Malaysia agar datang ke Hotel tersebut dan mengamankan keduanya.
“Dari pengakuan tersangka mereka baru 1 tahun ini beroperasi dan sudah 4 kali mengedarkan Narkotika ke Medan. Dalam setiap kilonya tersangka mendapat keuntungan Rp 20 juta, “ ungkap Kapolrestabes Medan.
Sedangkan untuk pil ekstasi lanjut Kapolrestabes, mereka beli seharga Rp 50 ribu/butirnya. Dua kurir yang juga tekong kapal biasanya bertransaksi di tengah laut perbatasan Malaysia.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” imbuh Kapolretabes Medan mengakhiri pemaparannya.
Nurlince Hutabarat










