TANJUNGPINANG, Potretnusantara.id-Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah menyoroti banyaknya anggota DPRD yang mengikuti kampanye sebagai calon kepala daerah pada pilkada tahun ini.
Maryamah mengaskan, bagi para Anggota Dewan yang turut berkampanye atau mendukung kampanye calon lain wajib mengajukan cuti selama masa kampanye.
Ketentuan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjaga profesionalisme dan netralitas anggota DPRD dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Ya, harus cuti itu bunyi aturannya,”kata Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah dengan tegas kepada potretnusantara.id. Kamis (10/10).
Maryamah mengatakan, bebrapa waktu lalu saat mengikuti rapat koordinasi bersama Diskominfo se Kepulauan Riau juga telah menyampaikan hal yang sama.
“Saat rapat kemarin ini juga kita tegaskan, dan akan menjadi perhatian bersama,”pesannya.
Terpisah, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Arison, menggarisbawahi peran penting dari keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pilkada.
Dikatakan, masyarakat berhak mendapatkan akses informasi yang akurat dan terpercaya. Diskominfo, KPU, dan Bawaslu harus bekerja.
“Pada prinsipnya adalah kerja sama untuk mencegah penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian, dan isu SARA yang dapat memicu ketidakstabilan sosial di masyarakat,” tegas Arison.
gabe










