LHOKSEUMAWE, Potretnusantara.id – Muhammad (55 tahun) seorang pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Mengalami patah tulang akibat terjatuh dari mobil truk pada saat mengangkut sampah.
Muhammad merupakan warga Dusun Syabanda Lama, Kampung Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dinilai tidak mendapat perhatian serius terkait pengobatan dari DLH tempat naungan dia bekerja.
Muhammad merupakan Pegawai Tenaga Kontrak (TKK) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe pada bulan Oktober 2021 lalu mengalami kecelakaan jatuh dari truk sampai pada saat bekerja mengangkut sampah.
Akibat kecelakaan itu, sebelah kaki Muhammad mengalami patah tulang. Kini Muhammad tidak mampu berjalan kalaupun berjalan harus menggunakan kedua belah tongkat pasca operasi.
“Jangan kan untuk mendapatkan santunan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe dijenguk pun tidak pernah, begitu pun dengan jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini belum saya terima,”kata Muhammad mengawali keluhannya beberapa waktu lalu.
Muhammad menceritakan dikediamannya, Rabu (29/12/2021) dirinya sudah bekerja menjadi pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) pada dinas Lingkungan Hidup sebagai pengangkut sampah kedalam mobil tiga puluh tahun lamanya.
“Kaki saya patah karena kecelakaan, tapi tidak ada perhatian khusus dari DLH,” ungkap Muhammad dampingi Adik kandungannya.
Muhammad menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe diduga tidak bertanggung jawab hingga Muhammad sembuh total dari kecelakaan yang dialaminya yang merupakan salah seorang pegawai bagian lapangan yang bekerja di Kota Lhokseumawe, sebagai petugas sampah yang tiap hari saya bekerja dalam wilayah pasar Kota Lhokseumawe dan sekitarnya.
“Selama tiga puluh tahun bekerja, ketiga saya mengalami kecelakaan dengan jatuh dari mobil truk sampah pada saat bekerja, tidak ada kepedulian dan tanggung jawab dari dinas DLH. Jangankan untuk di berikan santunan dijenguk pun tidak ada begitu juga dengan jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini tidak jelas,” sambung Muhammad.
Sampai dengan ini, pasca terjadi kecelakaan jatuh dari mobil truk, hingga mengalami patah tulang masih harus dirawat medis Muhammad sudah diberhentikan dari pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe.
Sementara, Kepala Bidang Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surya, ketika dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, dirinya tidak mengetahui lebih detil terkait kecelakaan pada petugas sampah yang jatuh dari mobil truk, karena dirinya baru bulan November 2021 ditugaskan ke DLH sebagi Kabid Sampah.
Terpisah, Usman membenarkan telah terjadi kecelakaan atas nama Muhammad terjatuh dari mobil truk sampah, pada saat lagi bekerja. Dan dirinya mengetahui ada petugas yang jatuh dari mobil truk beberapa hari kemudian setelah ada laporan dari mandor lapangan.
Halte tersebut, juga di iyakan oleh Usman bahwa semenjak terjadi kecelakaan terhadap Muhammad pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dari pihak Dinas Lingkungan Hidup belum pernah melihat dan memberikan santunan.
“Begitu juga untuk jaminan BPJS Ketenagakerjaan terhadap Muhammad yang terjadi kecelakaan pada saat bekerja, tidak dapat dibayar oleh Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Lhokseumawe, karena selama ini pihak Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak menyetorkan iuran BPJS, dengan alasan Pemerintah Kota Lhokseumawe lagi devisit anggaran. Sehingga Muhammad tidak dapat mengklaim jaminan BPJS,” ungkap Usman Kasi Pelayanan itu.
Mirisnya lagi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe atas nama Dedi irfansyah ST.MT tidak mengetahui dan terkesan cuek terhadap ada nya pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang terjadi kecelakaan terjatuh dari mobil truk pengangkut sampah pada saat lagi bekerja.
Dia malah mengatakan kepada media ketika dikonfirmasi jaminan BPJS Ketenagakerjaan tidak ada.
“Bagaimana kita mau bayar karena selama ini tidak ada penyetoran iyuran kepada kantor BPJS Kota Lhokseumawe karena Pemerintah Kota Lhokseumawe devisit anggaran, kalau ada untuk apa kita tahan hak orang,” ujar Kadis dengan nada sedikit meninggi.
Di sisi lain, KANA (KOMUNITAS INVESTIGASI DAN ATVOKASI NANGGROE ACEH) Muzakir Ketua, sangat menyayangkan Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe bertanggung jawab sepenuhnya dan tidak membiarkan karyawannya yang mengalami kecelakaan.
Apa lagi katanya, jangan kan untuk diberikan santunan di jenguk pun tidak ada, kalau bener apa yang di sampaikan oleh Muhammad menurutnya hal tersebut merupakan tindakan biadab dan seharusnya pihak DLH tanggungjawab.
“Terlebih lagi jaminan BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat diklaim oleh pihak korban karena tidak ada setoran iyuran BPJS dari DLH dengan alasan Devisit Anggara, ini bukan satu alasan. Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui DLH harus bertanggung jawab atas korban kecelakaan Ketenagakerjaan sesuai dengan aturan,” kata Muzakir ketua kana.
Muzakir mengatakan, pihaknya akan memantau terkait kasus kecelakaan yang di alami oleh Muhammad yang diketahui telah mengapdi selama tiga puluh tahun ditempat tersebut.
Akibat kecelakaan tersebut, kini Muhammad sudah tidak berdaya lagi hanya bisa terbaring di tempat tidur kalaupun bisa berjalan harus di papah dengan dua belah tongkat.
Menurutnya, kondisi patah tulang semestinya harus mendapatkan penanganan medis, namun akibat keterbatasan ekonomi untuk berobat Muhammad hanya bisa pasrah.
“Dan bisa saja melaporkan persoalan tersebut ke pihak berwajib. Apa bila dalam waktu dekat DLH tidak ada niat baik, maka kami akan membawa ke ranah hukum, jadi jangan lari dari tanggung jawab,” kata Muzakir ketua kana (Komunitas Investigasi Dan Atvokasi Nanggroe Aceh.
Marhaban/ahmad










