MEDAN, Potretnusantara.id – Tim Gabungan dari Jatanras Polda Sumatera Utara dan Polres Batu Bara berhasil mengungkap tindak pidana yang terkait dengan pelemparan Bus, Jum’at (29/4/2022) Sekira Pukul 09:30 Wib.
Dirkrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubbid Penmas Kompol Herwansyah Putra, SH., M.Si dalam Konfrensi Pers nya menjelaskan bahwa
“Peristiwa pelemparan Bus Sartika murni bukan gangguan arus mudik atau balik lebaran, melainkan faktor dendam dan sakit hati, terkait hasil hasil peristiwa pidana yang terjadi pada hari Jumat tanggal 29 April 2022 sekitar Pukul 09.30 Wib, karena kejadian tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Tebing Tinggi Indrapura, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara merupakan peristiwa pidana,” tuturnya, Senin (9/5/2022).
Peristiwa/Kejadian pelemparan Bus tersebut memakan korban seorang pelajar dan pelaku saat ini sudah ada di Polres Batu Bara.
“Korban meninggal dunia 1 orang inisial Ma (18), seorang pelajar alamat Desa Indramayam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara,” jelas Tatan.
Tersangka berinisial ES (37) yang berperan sebagai otak pelaku dan BFS (28) yang berperan sebagai eksekutor saat ini sudah ada tim gabungan.
“Tersangka yang sudah diamankan ada 2 orang, ada otak pelaku dan ada eksekutor, kemudian barang bukti yang sudah diamankan bisa dipastikan ada handphone kemudian batu yang digunakan untuk melakukan pelemparan, ” ucapnya
Barang bukti lain yang turut diamankan di Polres Batu Bara yaitu Bus Sartika, sepeda motor yang digunakan pelaku dan ATM Mandiri.h
Tatan menambahkan bahwa eksekutor menerima imbalan berupa uang dari otak pelaku, namun karena aksinya,uang dari otak pelaku, namun karena aksinya sempat viral di media sosial dan korban meninggal dunia, eksekutor diberi tambahan uang untuk biaya transportasi truk diri.”
Tatan menambahkan bahwa eksekutor menerima ketidakseimbangan berupa uang dari otak pelaku, namun karena aksinya sempat viral di media sosial dan korban meninggal dunia, eksekutor diberi tambahan uang untuk biaya transportasi truk diri.
“Otak pelaku mentransfer sejumlah uang sebagai upah, karena perkara tersebut viral dan korban meninggal dunia, sehingga para pelaku mengirim sejumlah uang lebih kurang Rp3.000.000 untuk digunakan sebagai modal pelarian,” pungkasnya.
Nurlince Hutabarat










