KARIMUN, Potretnusantara.id- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi mengatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi untuk masyarakat di Kabupaten Karimun tetap melihat beberapa syarat sebelum dilakukan penyuntikan.
“Ada beberapa tahapan yang harus di laksanakan sebelum divaksinas,i” tegasnya Rachmadi, Jumat (15/1)
Rachmadi menjelaskan, tahapan yang akan dilalui yaitu mulai pengecekan fisik, data riwayat kesehatan dan berbagai tahapan lainnya.
“Dalam melakukan proses vaksinasi membutuhkan waktu yang cukup lama,”tambahnya.
Rachmadi menjelaskan dalam proses vaksinasi membutuhkan waktu sekitar 2 jam untuk kurang lebih 15 orang.
Dalam melakukan vaksinasi pemerintah akan bertanggung jawab dengan resiko yang ditimbulkan, dan untuk yang tidak memenuhi syarat dipastikan tidak akan divaksin.
“Jika ada pihak yang di vaksinasi terkena efek samping, pihak pemerintah pasti bertanggung jawab dan jika pihak yang di vaksinasi tidak memenuhi syarat ketentuan maka tidak di lakukan vaksinasi tersebut, ” ucapnya.
putri









