KARIMUN, Potretnusantara.id-Kecelakaan kerja kembali terjadi disalah satu perusahaan galangan kapal di Karimun. Ariyanto salah satu pekerja PT Karimun Tiara Abadi (PT KTA) yang merupakan salah satu sub kontraktor pada PT KSS mengalami patah kaki setelah mengalami kecelakaan kerja di perusahaan tersebut.
Hal ini disampaikan Ria Isweti,Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Kerja Kabupaten Karimun. Dijelaskan pada tanggal 9 September 2019, Ariyanto ditugaskan sebagai operator baja dan overhead crane bersama rekannya Sadri, mereka ditugaskan untuk memasang T-Girder di pelat bawah blok lantai bor.
Sekira pukul 09.40 wib, Ariyanto mengangkat dan menurunkan T-Girder ke posisi pemasangannya, sambil menurunkan, Ariyanto mengoperasikan derek dengan cara menghalangi bay terakhir dan petugas bayarannya berdiri di bay yang sama dekat Ariyanto. Ketika T-Girder diistirahatkan di pelat bawah, kedua tepi T-Girder untuk sementara tertahan oleh bingkai vertikal dan pelat muka diposisikan miring ke arah Ariyanto.
Pada saat ini, rantai sling crane dalam ketegangan atau tegang, untuk menyeleraskan T-Girder dengan garis tengah mereka berdiskusi untuk memasang satu lagi penjepit G tambahan disisi lain pelat muka dan petugas pergi membawa penjepit G. Ketika orang yang bertanggung jawab meninggalkan lokasi, Ariyanto berasumsi bahwa bingkai web cukup untuk menahan T-Girder dan bersiap untuk menurunkan sling chain crane yang bebas untuk mencapai sisi T-Girder
“Kejadiannya pas pukul 9.43, ketika Ariyanto menurunkan rantai sling sekitar 200mm, tepi T-Girder yang tidak aman terlepas dari bingkai dan menyebabkan T-Girder jatuh dan menyerang pada kaki Ariyanto dan mengakibatkan cedera,”kata Ria Isweti,Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Kerja Kabupaten Karimun di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Minggu (22/9)
Ria mengatakan merasa tertipu dengan cara penyampaikan pihak perusahaan terhadap dinas pengawas tenaga kerja. Dimana HRD perusahaan tersebut saat mengajukan berkas KK1 untuk proses perawatan pekerja yang mengalami musibah menyampaikan kronologis yang tidak begitu parah. Namun pada saat itu, sehubungan dengan PT KTA belum terdaftar maka diminta kelengkapan pendaftarannya
“Kronologisnya nampaknya kecelakaan ringan saja, tetapi setelah kita dapat informasi rupanya cukup parah dan harus diaputasi kaki kirinya. Dengan adanya pengaduan ini, kita langsung turun kelapangan. Disinilah kita ketahui bahwa operator overhead travelling crane ini tidak memiliki SIO. Saat itu juga kita langsung perintahkan untuk tidak menggunakan crane tersebut,”tegasnya
Dia mendesak seluruh pimpinan perusahaan untuk mematuhi segala aturan-aturan terutama yang menyangkut masalah tenaga kerja, sehingga kedepan tidak ditemukan lagi persoalan kecelakaan kerja akibat skill yang kurang tepat.
“Perusahaan harus konsisten, kalau memang operator ya operator kalau memang fitter ya fitter. Ini salah satu kecerobohan dimana seorang fitter merangkap operator tentu ini beresiko. Jadi kita tegaskan pekerjakanlah pekerja sesuai dengan bidangnya,”pesannya
Dari data yang dihimpun, dari hasil investigasi yang dilakukan Koordinator Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Kerja Kabupaten Karimun di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri ditemukan Ariyanto melakukan pekerjaan ganda sebagai operator crane dan bugar pada saat kerja. Ariyanto tidak memiliki lembar cek harian untuk overhead crane, kait pengaman rantai sling hook dan crane hook rusak. Tidak ada prosedur khusus untuk mengangkut dan pemasangan T-Girder dan tidak memiliki SIO.
edoreynaldi










Discussion about this post