PALAS, Potretnusantara.id – Deddy Syahputra Dalimunte (39) tersangka korupsi pengelolaan dana BOS Afirmasi 2019 resmi ditahan Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Senin (23/8). Hingga 20 hari ke depan, eks manager pengelola dana BOS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Palas ini dititip di Cabang Rutan Klas II Sibuhuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Teuku Herizal melalui Kasi Pidsus Jeffry Andi Gultom menyebut Deddy Syahputra Dalimunte masih salah seorang tersangka yang ditahan, dari dua tersangka yang telah ditetapkan. Sedang satu lainnya atas nama M Farid, selaku rekanan pihak ketiga PT Keris Tangguh Cahaya Senja, masih buron.
“Dan itu sudah kita terbitkan sebagai DPO atas nama Muhammad Farid, selaku pihak ketiga, untuk dilakukan pencarian,” terang Jeffry.
Menurutnya, kejaksaan telah memenuhi bukti-bukti untuk melakukan penahanan terhadap Deddy Syahputra Dalimunte. Meski perhitungan kerugian dari BPKP belum diterima, namun menurut dugaan kejaksaan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2 Miliar.
“Dari perhitungan kita sementara, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 2 Miliar,” kata Kasi Pidsus.
Secepatnya kata Jeffry, tahap I ini akan diproses. Dan selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
“Ini tahap I, secepatnya akan kita proses dan selanjutnya berkas kita limpahkan ke pengadilan tipikor medan,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dua tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini. Keduanya dikenakan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo pasal18 UU No.31 Thn 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pasal 2 minimal 4 tahun sampai 20 tahun. Pasal 3 minimal 1 tahun.










