KARIMUN, Potretnusantara.id- Aksi Jambret yang dilakukan PK (30) terbilang nekat, pelaku melakukan aksi jabret terhadap LP(15) di Perumahan Taman Puri, Rabu 28 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 wib.
PK langsung melakukan perampasan HP milik korban dan langsung melarikan diri. Kejadian ini di benarkan oleh Kapolres Karimun Muhammad Adenan, Jumat (30/10).
Dikatakan, Tim Bison Polres Karimun langsung bergerak setelah orang tua korban membuat laporan LP-B / 64 / X / 2020 / Kepri / SPKT- Res Karimun, tanggal 28 Oktober 2020.
“Selang tujuh jam usai dilaporkan, anggota Tim Bison langsung berhasil mengamankan tersangka,”kata Kapolres Karimun dalam rilisnya, Jumat (30/10).
Dijelaskan, kejadian tersebut saat korban LP berjalan kaki di Perumahan Taman Puri menuju jalan besar, pengendara sepeda motor Scoopy berpapasan dengan korban. Kemudian pelaku tersebut memutar balik mengikuti korban dan secara tiba-tiba langsung merampas handphone milik korban dan pelaku langsung kabur.
“Kejadiannya terekam CCTV. Dari tersangka berhasil kita amankan barang bukti tindak pidana curas Satu buah Handphone merk Vivo type Y91 warna Biru milik korban,” jelas Kapolres.
Dari data yang dihimpun, akibat tindakannya PK alias P “Pencurian dengan Kekerasan” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUH Pidana.
risky











Discussion about this post