ROHUL, Potretnusantara.id – Terkait temuan 1 Ton BBM Subsidi jenis Premium diduga ditimbun di Desa Rambah Tengah Utara Kecamatan Rambah yang ditemukan Personil TNI saat giat patroli Karhutla belum lama ini, Polres Rokan Hulu (Rohul) Wilayah Hukum Polda Riau membenarkan peristiwa tersebut dan dalam penanganan khusus atau Lex Specialis. Jum’at (9/4).
Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Refly Labolang melalui Paur Humas Ipda Refly kepada PotretNusantara mengungkapkan personil Sat Reskrim sudah turun dan membenarkan peristiwa tersebut. Saat itu personil mengamankan barang bukti, membawa pekerja sebagai saksi untuk dimintai keterangan serta membuat garis polisi di lokasi.

“Benar pak kita sudah turun ke TKP dan membuat garis polisi disana, selanjutnya kita membawa seorang pekerja disana sebagai saksi untuk dimintai keterangan bukan sebagai tersangka,” ujar Refly melalui selulernya.
Paur Humas IPDA Refly juga menerangkan saat ini sudah dalam tahap penyelidikan khusus atau Lex Specialis dan memanggil tiga saksi yaitu pekerja penanggungjawab dan pemilik.
“Sudah ke tahap penyelidikan khusus dan memanggil 3 saksi, pekerja, penanggungjawab dan pemilik,” terangnya.
Terkait tenemuan penimbunan BBM subsidi tersebut Ketua Satuan Pelajar Dan Mahasiswa (SAPMA) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Rohul Rizky Nanda meminta Aparat penegak hukum untuk transparan dalam memberikan informasi publik, pasalnya ia menegaskan akan mengawal kasus ini.

“Banyak keluhan masyarakat atas sulitnya mendapatkan BBM subsidi jenis premium dari SPBU yang ada, terlebih daerah ini SPBU masih bisa terhitung dengan jari, sesulit itukah menangani kasus ini,”katanya bertanya.
Tidak tanggung-tanggung Risky menduga ada praktek korporasi dalam penimbunan BBM subsidi.
“Ini korporasi kuat dugaan dilakukan mulai dari pemerintah sendiri bidang terkait, SPBU dan mungkin juga dari oknum aparat kepolisian. Ini sungguh perbuatan yang melawan hukum, tolong tindak secara tegas dan jangan melakukan pembohongan publik, ini demi kemaslahatan rakyat,” tegasnya
Rizky mengharapkan keseriusan dalam menyikapi dugaan penimbunan BBM subsidi, apalagi ini pembuktian terhadap 100 hari kinerja Kapolri agar tidak tebang pilih dalam penegakan Hukum, khususnya di Wilkum Polres Rohul Polda Riau.

Menanggapi hal tersebut Assayuti Lubis, SH mengatakan penimbunan BBM Subsidi jenis Premium yang dilakukan secara melawan hukum untuk menguntungkan orang atau kelompok tertentu, tidak dapat dibenarkan oleh hukum.
Dia mencontohkan, beberapa Ketentuan sanksi Penimpunan BBM terdapat pada UU No. 1 tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang, kemudian ada juga UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Adapun Sanksi pidana dalam Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953 penimbunan BBM adalah minimal 6 tahun Penjara.
Sedangkan dalam Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan bahwa setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar.
Assayuti alumni FH Univ Ahmad Dahlan Yogyakarta dan Univ. Janabadra Yogyakarta ini mengungkapkan Penanganan khusus Lex Specialis atau Lex Specialis derogat legi generali adalah azas implementasi hukum yang menyatakan hukum bersifat khusus, mengesampingkan hukum yang bersifat umum atau disebut Lex Generalis.
“Masyarakat tidak perlu khawatir apalagi kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Rohul, biar mereka lakukan penyelidikan untuk kemudian nantinya dapat lebih jelas siapa oknum yang diduga lakukan penimbunan BBM Subsidi itu, apakah hanya orang perorangan atau ada kelompok tertentu atau korporasi,”ungkap Assayuti Lubis SH pengacara muda kelahiran Padang Lawas (Palas) Sumatera Utara ini.
Sebelumnya dugaan penimbunan BBM jenis Premium di luar SPBU ditemukan oleh personil TNI Angkatan Darat Babinsa Koramil 02/Rambah, Kodim 0313/KPR, Serda Dedy Novery Samosir pada Senin lalu (5/4) pukul 10.15 wib saat giat patroli karhutla.
Serda Dedy mengatakan lokasi tersebut berukuran 5×10 meter yang ditutupi seng, pada bagian depan terdapat pintu akses keluar masuk. Disana pihaknya menemukan 35 jerigen berisikan 35 liter dan 12 baby tank berisikan 1.000 liter serta sebuah timbangan, diperkirakan seluruhnya sekitar 1 ton BBM Subsidi jenis Premium.
“Pemilik tempat berinisial P sementara pekerjanya berinisial A, kita belum bisa pastikan apakah lokasi tempat penimbunan premium atau pengoplosan,”ujarnya dalam keterangan tertulis nya.
Robert Nainggolan










