KARIMUN, Potertnusantara.id-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun Drs.Mohammad Tahar menyarakan agar masyarakat kususnya para ahli waris melaporkan kematian keluarganya. Pelaporan tersebut menurutnya sangat penting mengingat penerima ahli waris akan membutukkan akte tersebut sebagai sayarat administrasi.
Tahar menjelaskan penting akte kematian bagi ahli waris dilakukan pengurusan sebagai salah satu syarat pemindahan kepemilikan harta warisan.
“Akta Kematian inikan salah satu syarat mempermudah untuk mengurus kepemilikan harta warisan, meski butuh atau pun tak butuh harus dibuat,” tegas Tahar, Rabu (13/1).
Untuk proses pengurusan akte kematian tambah Tahar, masyarakat (ahli waris) harus mempersiapkan beberapa persyaratan.
“KTP beserta KK yang meninggal, kemudian surat kematian jika meninggal di rumah sakit dan jika meninggal di rumah tinggal meminta surat ke Lurah atau ke kepala desa setempat,”pungkasnya.
Tahar menyarankan, dalam pengurusan hendaknya masyarakat datang sendiri untuk melakukan pegurusan sehingga terhindar dari hal-hal yang merugikan.
“Silah ahli waris urus sendiri, pastinya prosesnya cepat,”sarannya.
Dari data yang dihimpun potretnusantara.id, akte kematian pada tahun 2020 sebanyak 2.946 jiwa, menurut jenis kelamin penerbitan akte kematian didominasi laki-laki sebanyak 1.919 jiwa, sedangkan perempuan sebanyak 1027 jiwa.
putri









