• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home KARIMUN

Sudah Distop Dinas ESDM Kepri, IPR Edy Anwar Tetap Menambang Pasir Laut di Perairan Pulau Babi Karimun

by Potret Redaksi
1 April 2024
in KARIMUN
0
Sudah Distop Dinas ESDM Kepri, IPR Edy Anwar Tetap Menambang Pasir Laut di Perairan Pulau Babi Karimun
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

Karimun, Potretnusantara.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri telah mengirim surat untuk menghentikan aktivitas tambang pasir laut yang dilakukan IPR Edy Anwar di perairan Pulau Babi, Karimun.

Sikap tegas Dinas ESDM Kepri itu karena IPR Edy Anwar karena diduga tidak melengkapi persyaratan melakukan eksploitasi penambangan pasir laut di wilayah perairan Provinsi Kepri.

Baca Juga

Bazar Sembako Murah Karimun: 5 Ton Beras Habis Diserbu, Ribuan Warga Antre Sejak Pagi

Bazar Sembako Murah Karimun: 5 Ton Beras Habis Diserbu, Ribuan Warga Antre Sejak Pagi

30 Agustus 2026
14
PT Pelabuhan Karimun Luncurkan Sistem Parkir Baru

PT Pelabuhan Karimun Luncurkan Sistem Parkir Baru

28 Agustus 2026
262

Persyaratan yang dimaksud adalah IPR Eddy belum memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Iya, kami memang sudah mengeluarkan surat untuk penghentian aktivitas tambang pasir laut IPR Edy Anwar,” ujar Kabid Pertambangan ESDM Kepri, Ade Fahmi melalui Analis Kebijakan Bidang Pertambangan ESDM Kepri, Reza Muzzamil Jufri.

Kata Reza, selain belum mengantongi KTT dan PKKPRL, Dinas LHK Provinsi Kepri juga masih menyusun Dokumen Lingkungan IPR Edy Anwar.

“IPR Edy Anwar belum memiliki KTT, belum ada PKKPRL dan Dokumen Lingkungan IPR sedang disusun oleh Dinas LHK Provinsi,” ungkapnya.

Sayangnya, kendati Dinas ESDM Kepri telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas tambang pasir laut yang dilakukan IPR Edy Anwar, namun nyatanya IPR Edy Anwar tetap membandel dan mengacuhkan larangan tersebut.

Bukan hanya itu, kejanggalan lain terkait aktivitas tambang pasir laut yang dilakukan IPR Edy Anwar adalah terkait domisili pemilik tambang.

Dikutip dari hukumonline.com, pada dasarnya IPR diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan permohonan yang diajukan oleh orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Permohonan IPR hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Jika pemohon IPR adalah orang perseorangan, maka persyaratan yang harus dipenuhi pemohon diantaranya Surat Permohonan, Nomor Induk Berusaha, Salinan Kartu Tanda Penduduk dan Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat.

Kemudian, surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan.

Terakhir, surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Namun kenyataannya, Edy Anwar diduga telah mengangkangi Pasal 62 ayat (1) PP 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebab, secara domisili Edy Anwar bukanlah warga Sungai Pasir melainkan warga Teluk Air dan sudah sangat jelas kalau pihak Kelurahan Sungai Pasir tidak akan bisa mengeluarkan surat keterangan kalau yang bersangkutan merupakan penduduk Sungai Pasir.

Edy Anwar selaku pemilik IPR Edy Anwar ketika dikonfirmasi terkait legalitas IPR miliknya yang tidak memiliki KTT dan PKKPRL mengatakan kalau semuanya sudah ada.

“Udah klir semuanya,” ujar Edy Anwar singkat pada Jumat, 29 Maret 2024.

Begitu ketika dikonfirmasi terkait PKKPRL dia menyebut sudah membayar.

“Sudah bayar PKKPRL nya,” pungkas Edy.

Informasi di lapangan menyebut aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan IPR Edy Anwar masih terus berlangsung hingga Jumat, 29 Maret 2024.

“Tadi pagi kapal (operasional untuk IPR Edy Anwar) masih loading di perairan Pulau Babi,” ujar salah seorang penambang melalui ponselnya. (*/Ry).

Editor : RD

Tags: Kabupaten KarimunKarimun
Previous Post

Sekda Asahan Apel Siaga HBKN Jelang Idul Fitri 2024

Next Post

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Karimun Gelar Rakor Lintas Sektoral

Related Posts

Bazar Sembako Murah Karimun: 5 Ton Beras Habis Diserbu, Ribuan Warga Antre Sejak Pagi
KARIMUN

Bazar Sembako Murah Karimun: 5 Ton Beras Habis Diserbu, Ribuan Warga Antre Sejak Pagi

30 Agustus 2026
14
PT Pelabuhan Karimun Luncurkan Sistem Parkir Baru
KARIMUN

PT Pelabuhan Karimun Luncurkan Sistem Parkir Baru

28 Agustus 2026
262
PT TIMAH Dukung Kenyamanan Ibadah Masyarakat Lewat Bantuan untuk Masjid Nur Hidayah Karimun
KARIMUN

PT TIMAH Dukung Kenyamanan Ibadah Masyarakat Lewat Bantuan untuk Masjid Nur Hidayah Karimun

20 Agustus 2026
3
PT TIMAH Dukung FORKI Karimun Gelar Kejuaraan Karate
KARIMUN

PT TIMAH Dukung FORKI Karimun Gelar Kejuaraan Karate

18 Agustus 2026
6
Peringati HUT ke-81 RI, 318 Warga Binaan Rutan Tanjung Balai Karimun Terima Remisi Umum
KARIMUN

Peringati HUT ke-81 RI, 318 Warga Binaan Rutan Tanjung Balai Karimun Terima Remisi Umum

17 Agustus 2026
6
IWO Karimun Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
KARIMUN

IWO Karimun Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

17 Agustus 2026
5
Load More
Next Post
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Karimun Gelar Rakor Lintas Sektoral

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Karimun Gelar Rakor Lintas Sektoral

POTRET POPULER

  • Peringati Maulid Nabi, Ribuan Santri dan Ibu Majelis taklim Padati Pantai Tiga Berlian Dabo Singkep

    Peringati Maulid Nabi, Ribuan Santri dan Ibu Majelis taklim Padati Pantai Tiga Berlian Dabo Singkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kepri Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran,AKBP Dr.PAHALA MARTUA NABABAN, S.H., S.I.K., M.H., Jabat Wadir polairud Polda Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegiatan On The Job Training (OJT) GadarMatneo Gelombang I resmi dibuka di RSUD Dr. Achmad Mochtar (RSAM) Bukittingg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Solok Launching Sistem Pengendalian Kinerja Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Teken MoU Dengan Investor Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurasi Produk Kerajinan, Dekranasda Kota Solok Perkuat Daya Saing Produk Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok Terima Kunjungan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disnaker Lingga Sebut Aduan Sudah Dilimpahkan, ke Disnaker Provinsi Terkait PHK Ruslan Dari P.T CSS Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Tindak Lanjutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.