• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home KARIMUN

Sudah Distop Dinas ESDM Kepri, IPR Edy Anwar Tetap Menambang Pasir Laut di Perairan Pulau Babi Karimun

by Potret Redaksi
1 April 2024
in KARIMUN
0
Sudah Distop Dinas ESDM Kepri, IPR Edy Anwar Tetap Menambang Pasir Laut di Perairan Pulau Babi Karimun
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

Karimun, Potretnusantara.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri telah mengirim surat untuk menghentikan aktivitas tambang pasir laut yang dilakukan IPR Edy Anwar di perairan Pulau Babi, Karimun.

Sikap tegas Dinas ESDM Kepri itu karena IPR Edy Anwar karena diduga tidak melengkapi persyaratan melakukan eksploitasi penambangan pasir laut di wilayah perairan Provinsi Kepri.

Baca Juga

PT TIMAH Bantu Renovasi Musala Al Fajruh di Kecamatan Kundur, Ibadah Masyarakat Jadi Nyaman

PT TIMAH Bantu Renovasi Musala Al Fajruh di Kecamatan Kundur, Ibadah Masyarakat Jadi Nyaman

8 Juni 2026
4
Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat

Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat

2 Juni 2026
8

Persyaratan yang dimaksud adalah IPR Eddy belum memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Iya, kami memang sudah mengeluarkan surat untuk penghentian aktivitas tambang pasir laut IPR Edy Anwar,” ujar Kabid Pertambangan ESDM Kepri, Ade Fahmi melalui Analis Kebijakan Bidang Pertambangan ESDM Kepri, Reza Muzzamil Jufri.

Kata Reza, selain belum mengantongi KTT dan PKKPRL, Dinas LHK Provinsi Kepri juga masih menyusun Dokumen Lingkungan IPR Edy Anwar.

“IPR Edy Anwar belum memiliki KTT, belum ada PKKPRL dan Dokumen Lingkungan IPR sedang disusun oleh Dinas LHK Provinsi,” ungkapnya.

Sayangnya, kendati Dinas ESDM Kepri telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas tambang pasir laut yang dilakukan IPR Edy Anwar, namun nyatanya IPR Edy Anwar tetap membandel dan mengacuhkan larangan tersebut.

Bukan hanya itu, kejanggalan lain terkait aktivitas tambang pasir laut yang dilakukan IPR Edy Anwar adalah terkait domisili pemilik tambang.

Dikutip dari hukumonline.com, pada dasarnya IPR diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan permohonan yang diajukan oleh orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Permohonan IPR hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Jika pemohon IPR adalah orang perseorangan, maka persyaratan yang harus dipenuhi pemohon diantaranya Surat Permohonan, Nomor Induk Berusaha, Salinan Kartu Tanda Penduduk dan Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat.

Kemudian, surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan.

Terakhir, surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Namun kenyataannya, Edy Anwar diduga telah mengangkangi Pasal 62 ayat (1) PP 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebab, secara domisili Edy Anwar bukanlah warga Sungai Pasir melainkan warga Teluk Air dan sudah sangat jelas kalau pihak Kelurahan Sungai Pasir tidak akan bisa mengeluarkan surat keterangan kalau yang bersangkutan merupakan penduduk Sungai Pasir.

Edy Anwar selaku pemilik IPR Edy Anwar ketika dikonfirmasi terkait legalitas IPR miliknya yang tidak memiliki KTT dan PKKPRL mengatakan kalau semuanya sudah ada.

“Udah klir semuanya,” ujar Edy Anwar singkat pada Jumat, 29 Maret 2024.

Begitu ketika dikonfirmasi terkait PKKPRL dia menyebut sudah membayar.

“Sudah bayar PKKPRL nya,” pungkas Edy.

Informasi di lapangan menyebut aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan IPR Edy Anwar masih terus berlangsung hingga Jumat, 29 Maret 2024.

“Tadi pagi kapal (operasional untuk IPR Edy Anwar) masih loading di perairan Pulau Babi,” ujar salah seorang penambang melalui ponselnya. (*/Ry).

Editor : RD

Tags: Kabupaten KarimunKarimun
Previous Post

Sekda Asahan Apel Siaga HBKN Jelang Idul Fitri 2024

Next Post

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Karimun Gelar Rakor Lintas Sektoral

Related Posts

PT TIMAH Bantu Renovasi Musala Al Fajruh di Kecamatan Kundur, Ibadah Masyarakat Jadi Nyaman
KARIMUN

PT TIMAH Bantu Renovasi Musala Al Fajruh di Kecamatan Kundur, Ibadah Masyarakat Jadi Nyaman

8 Juni 2026
4
Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat
KARIMUN

Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat

2 Juni 2026
8
Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit
KARIMUN

Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit

20 Mei 2026
31
Paparkan Kedudukan Dana Hibah, Kaplores Karimun: Kita Hormati Kepedulian Publik
KARIMUN

Paparkan Kedudukan Dana Hibah, Kaplores Karimun: Kita Hormati Kepedulian Publik

20 Mei 2026
36
PT. SAM dan PT. Mega Motor Resmi Jadi Sponsor Drag Bike Karimun Speed Fest 2026
KARIMUN

PT. SAM dan PT. Mega Motor Resmi Jadi Sponsor Drag Bike Karimun Speed Fest 2026

13 Mei 2026
37
Rutan Karimun Gelar Apel Ikrar Bersihkan Lingkungan dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
KARIMUN

Rutan Karimun Gelar Apel Ikrar Bersihkan Lingkungan dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

8 Mei 2026
63
Load More
Next Post
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Karimun Gelar Rakor Lintas Sektoral

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Karimun Gelar Rakor Lintas Sektoral

POTRET POPULER

  • Diduga Jual Togel Online, Oknum PTT Diamankan Polisi

    Diduga Jual Togel Online, Oknum PTT Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Lingga Serap Aspirasi Masyarakat Singkep Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Natuna di Ujung Tanduk? Gaji Karyawan Menunggak, BPJS Dua Tahun Belum Dibayar, Pelayanan Air Bersih Masih Dikeluhkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Atlet Savate Kabupaten Lingga Siap Berlaga di Kejurprov Savate Kepri 2026 di Batam.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi SMKN 3 Payakumbuh dengan dinas Kominfo dan DP3AP2KB tentang ciber bullying dan etika bermedia sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi dan Pungutan di Kemenag Sumbar Menguat, Pusat Diminta Bertindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Bupati Solok Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Supayang Legend Cup U-40

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bintan Hattrick Juara! Wakapolres Hadiri Penutupan Bupati Cup III 2026 yang Pecah Disambut Ribuan Sorak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Muhammadiyah Aceh: Arman Fauzi Figur Tepat untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.