DOLOKSANGGUL, Potretnusantara. – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Galon Kecamatan Pollung no 14.222 34 secara blak-blakan dan leluasa melakukan pengisian jerigen pada saat siang hari maupun malam hari tanpa mengindahkan syarat yang berlaku dalam penyaluran Minyak dan Gas (MIGAS).
Manager SPBU 14.222.34 Boru Siboro saat di konfirmasi menyebutkan kalau pertalite dapat di isi ke jerigen dengan syarat hanya satu jeriken atau dua jerigen dan harus mengunakan surat jalan atau badan usaha.
“Bebas mengisi jeriken karena tidak ada larangan ataupun hambatan kepada pengusaha kelontongan. Tidak bisa di larang karena itu untuk di jual dan di pakai sendiri,” ujarnya tanpa merinci siapa yang dapat membeli minyak pake jerigen.
Sementara dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Minyak dan Gas (Migas), pembelian pertalite menggunakan jeriken adalah tidak disertai rekomendasi, rekomendasi untuk kebutuhan tertentu seperti Pertanian, Perikanan, usaha mikro/kecil.
Pantauan di lapangan, pengsian BBM dengan menggunakan jerigen selalu diutaman dari kendaraan. Padahal umumnya, pemnerli pertalite yang menggunakan jerigen kembali menjual eceran dengan harga 10 ribu.
Anehnya, pertalite yang dibeli mengunakan jerigen terkadang melakukan pengisian 2 hingga 7 jerigen tetap diberikan di SPBU Pollung.
“Realita banyak pengisi minyak menggunakan jerigen tanpa menanyakan rekomendasinya. Itu di isi karena menghasilkan, tiap pengisian dapat 5 ribu/jerigen, bahkan di SPBU tersebut seolah-olah mendahulukan jerigen dari pada kenderaan bermotor,” ujar Antony Sitohang SH di Pollung, Senin (16/8).
Antony menambahkan perbuatan seperti itu sudah melanggar peraturan presiden no 191 tahun 2014 tentang migas bahwa yang di perbolehkan itu hanya masyarakat biasa untuk kebutuhan pakai sendiri.
rian









