KARIMUN, Potrtnusantara.id-Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial HP (20) dan NH (18) berhasil ditangkap Polsek Moro. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Moro AKP. Edi Wiyanto, S.H disaat menggelar konferensi pers. Jumat (22/1).
Kapolsek Moro Edi Wiyanto mengatakan, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku menggunakan modus memecahkan kaca jendela warung sembako milik korban RA dengan menggunakan martel.
“Usai memecahkan kaca jendela warung, kemudian kedua pelaku masuk untuk menggasak barang-barang sembako,”katanya.
Dijelaskan, adapun kronologis terjadinya pencurian tersebut terjadi pada minggu (17/1) pukul 06.45 Wib, seperti biasanya korban RA bersama isterinya datang ke warung sembako miliknya untuk membuka warungnya yang berlokasi di Kampung Rawa Mangun RT 001/RW 002 Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
“Saat membuka pintu warung, korban RA bersama istrinya terkejut melihat kondisi warungnya dalam keadaan berantakan dan barang sembako yang mau dijual sudah lenyap,”tutur Edi.
Atas Kejadian tersebut, Korban melaporkan kejadian ke Polsek Moro dan dilakukan penyelidikan atas kejadian tersebut. Dalam waktu 24 Jam jajaran Polsek Moro berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial HP (20) dan NH (18).
Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang-barang sembako milik korban sebanyak 37 Item mulai dari minyak goreng hingga sabun pencuci piring dengan jumlah kerugian yang ditaksir Rp 4.700.000.
Selain barang milik korban, jajaran Polsek Moro juga berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku yang digunakan melaksanakan aksinya seperti palu (martil) serta sepeda motor merek Honda yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Atas perbuatannya, Untuk kedua pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun,”pungkasnya.
putri/hbabe.co.id










