KARIMUN, Potretnusantara.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun telah menetapkan jumlah perolehan suara bagi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun periode 2020 – 2024.
Penetapan perolehan suara bagi seluruh pasangan calon ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi perhitungan suara dan Penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Karimun ditingkat Kabupaten di Hotel Aston Karimun, Rabu (16/12).
“”Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Karimun Periode 2020-2024 sudah selesai kita laksanakan, dan seluruh salinan-salinan berita acara sudah kita serahkan kepada para pihak terkait,”kata Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko usai pelaksanaan rapat pleno.
Dikatakan, dari hasil penetapan perolehan suara untuk Bupati Karimun dinyatakan pasangan nomor urut 1 Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos., M.Si – H. Anwar Hasyim, M.Si memperoleh 54.519 suara. Sedangkan untuk nomor urut 2 Iskandarsyah – Drs. H. Anwar, M.Si., MMP sebanyak 54.433 suara.
“Nomor urut 1 (ARAH) unggul 86 suara dari nomor urut 2 (BERSINAR),”paparnya.
Dikatakan, dalam proses tersebut bahwa untuk saksi nomor urut 2 tidak beresedia untuk melakukan tanda-tangan terhadap berita acara. Dijelaskan, saksi nomor urut 2 menyampaikan bahwa ada perbedaan perolehan suara dari setiap Kecamatan dari rekap yang mereka miliki.
“Katanya ada perbedaan, itu tidak masalah proses tetap kita jalankan. Saat pengajuan saksi nomor urut 2 tidak menyebutkan berapa angka perbedaannya,”katanya.
Ketua KPU menjelaskan, rapat pleno hari ini adalah penetapan perolehan suara, bukan penetapan calon terpilih sehingga bagi yang berkeberatan masih memiliki ruang untuk mengajukan keberatan ke MK.
“Pihak yang berkeberatan memiliki waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan keberatan ke MK. Hari inikan penetapan perolehan suara, bukan penetapan calon terpilih. Makanya bagi yang keberatan ada regulasinya dan memang demikian prosesnya,”tambahnya.
Eko menambahkan, jika tidak ada pengajuan keberatan maka pihaknya akan melakukan penetapan calon terpilih, namun jika ada yang berkebratan dan mengajukan ke MK maka akan dilakukan penetapan calon terpilih setelah putusan MK.
“Untuk pemilih pada pilkada tahun ini sekitar 68 persen,”paparnya
Dari data yang dihimpun, hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau 1. Dr. H.M. Soerya Respationo, SH.MH – Iman Sutiawan, SE sebanyak 22.462 suara;
Untuk nomor urut 2. H. Isdianto, S.Sos. MM – Suryani, SE sebanyak 49.204 suara dan untuk nomor urut 3. Ansar Ahmad, SE.,MM – Marlin Agustina sebanyak 35.978 suara
Pemilihan serta Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun :
Usai dilakukan penetapan perolehan suara KPU menyerahkan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara kepada para Saksi dan Bawaslu Kabupaten Karimun. Rapat pleno selesai tepat pada pukul 18.11 WIB.
ernishutabarat










Discussion about this post