• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home DAERAH ACEH

Sidang Perkara Penjualan Emas Tak Sesuai Kadar Hadirkan Saksi Ahli Hingga Dipantau Komisi Yudisial

by Potret Redaksi
4 Desember 2021
in ACEH
0
Sidang Perkara Penjualan Emas Tak Sesuai Kadar Hadirkan Saksi Ahli Hingga Dipantau Komisi Yudisial
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

Lhokseumawe, Potretnusantara.id – Sidang kasus penjualan perhiasan emas tak sesuai kadar di Pengadilan Negeri Banda Aceh menghadirkan dua saksi ahli hukum pidana dan ahli hukum islam. Sidang lanjutan untuk terdakwa M Husen Bin Hasyim ternyata juga dipantau langsung anggota Komisi Yudisial (KY).

Hal ini disampaikan penasehat hukum terdakwa M Husen Bin Hasyim, Armia. SH, MH kepada awak media di Lhokseumawe, Sabtu (4/12/21). Armia mengatakan sidang yang digelar Rabu lalu di PN Banda Aceh mengagendakan pemeriksaan ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa M Husen Bin Hasyim.

Baca Juga

Pemuda Muhammadiyah Aceh: Arman Fauzi Figur Tepat untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Nasional

Pemuda Muhammadiyah Aceh: Arman Fauzi Figur Tepat untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Nasional

11 Juni 2026
8
Rakor Nagari Sungai Durian Fokus Pembangunan dan Keamanan Wilayah

Rakor Nagari Sungai Durian Fokus Pembangunan dan Keamanan Wilayah

10 Juni 2026
8

“Terdakwa mengikuti persidangan melalui video conference dari Rutan Banda Aceh. Sedangkan kami sebagai penasehat hukumnya mendampingi di ruang sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh,” kata Armia SB yang didampingi rekannya, Zulfahmi SH.

Pada persidangan kali ini pihaknya menghadirkan dua saksi ahli yaitu ahli Hukum Pidana Dr. Dahlan S.H., M.Hum., M.kn. CPCLE dan Ahli Hukum Islam Dr. Safriadi, SHI, MA. Dr. Dahlan menjelaskan bahwa filosofi dan esensi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) adalah untuk melindungi konsumen dari kerugian, maka ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf f juncto Pasal 61 Ayat (1) UUPK yang mengatur tentang sanksi pidana harus dimaknai sebagai pasal delik materil.

Sebab itu, unsur kerugian konsumen harus dapat dibuktikan secara nyata. Apabila dalam kasus ini, tidak ada konsumen yang dirugikan, maka terdakwa M Husen Bin Hasyim tidak dapat dipidana. Iapun membandingkan dengan pasal undang-undang tindak pidana korupsi yang dalam penerapannya harus terbukti adanya kerugian negara.

“Selain itu, jika dibaca secara keseluruhan, dalam UUPK ini juga ada mengatur tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang tugas dan wewenangnya adalah menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen. Oleh karena itu, penerapan pasal perlindungan konsumen ini harus sesuai dengan asas ultimum remedium, yakni instrumen hukum pidana harus menjadi upaya terakhir. Jadi tidak bisa langsung dipidana,” kata Armia mengutip kesaksian Dr. Dahlan pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Safri, SH, MH.

Selain itu, menurut Dr. Dahlan apabila ada polisi yang menyamar dan membeli emas untuk tujuan diuji di laboratorium, maka polisi itu bukan konsumen. Cara-cara yang demikian juga tidak dapat dibenarkan.

“Emas bukan barang haram yang harus dibeli 2/2 dengan cara sembunyi-sembunyi. Berbeda dengan barang yang dilarang untuk diperdagangkan seperti narkoba dan lainnya,” ujarnya.

Sementara saksi Ahli Hukum Islam, Dr Safriadi menjelaskan bahwa prinsip dasar dalam jual beli adalah sama-sama ridha atau sepakat antara penjual dan pembeli terhadap barang yang diperjualbelikan. Di hadapan Majelis Hakim, Dr. Safriadi juga menganalisis faktur penjualan yang dijadikan sebagai barang bukti oleh penuntut umum.

Menurutnya, dalam pandangan hukum Islam, keterangan kadar perhiasan emas yang dituliskan oleh Terdakwa M Husen Bin Hasyim dalam faktur penjualan sudah benar. Karena 99A itu merujuk kepada hal yang umum sebagai kode perhiasan. Sedangkan dalam faktur itu, juga terdapat ketentuan yang khusus atau takhsis yakni “barang-barang perhiasan yang banyak patri jika dilebur masnya menjadi muda atau procentasenya berkurang”.

Jadi disini penjual sudah memberikan keterangan yang sesuai terhadap barang dagangannya. Berkurangnya kadar dalam perhiasan emas itu dikarenakan tambahan bahan patri yang sudah lazim, sudah dijelaskan dalam faktur penjualan itu. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa M Husen Bin Hasyim tidak menyalahi ketentuan hukum jual beli yang diatur dalam Islam.

“Hukum Islam mempunyai kedudukan dalam hukum positif Indonesia. Ditambah lagi dengan kultur masyarakat Aceh yang tidak dapat dilepaskan dengan nilai-nilai Islam” sebut Armia mengutip keterangan saksi Ahli Hukum Islam, Dr. Safriadi.

Berdasarkan keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan, Armia SB kembali menegaskan bahwa sesuai dengan keterengan ahli hukum pidana, perkara ini tidak serta merta dapat dipidana karena pidana itu asasnya ultimum remedium yang merupakan upaya terakhir setelah upaya-upaya lain tidak berhasil.

“Makanya diterangkan tadi seharusnya diselesaikan melalui ganti rugi, jika ada yang merasa dirugikan. Ahli Hukum Islam juga sudah menyampaikan bahwa perbuatan klien kami tidak menyalahi dengan hukum Islam,” ucap Armia SB.

Oleh karenanya, ia mengharapkan agar majelis hakim juga menggali nilai-nilai dan kebiasaan yang ada dalam masyarakat Aceh terkait dengan kasus ini, termasuk kebiasaan dalam proses pembuatan, penulisan kode pada faktur dan tata cara penjualan perhiasan emas tersebut.

“Termasuk pandangan hukum Islam terhadap perkara ini. Walaupun hukum Islam ini dianggap bukan hukum positif, tapi hukum Islam adalah hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat Aceh” pungkasnya.

Dipantau Komisi Yudisial

Sidang Terdakwa Husen Bin Hasyim itu ternyata juga dipantau langsung oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia. Masih berdasarkan keterangan Armia, ada 2 (orang) yang hadir di tengah-tengah pengunjung memperkenalkan diri sebagai petugas dari Komisi Yudisial saat ditanya asal mereka oleh majelis hakim. Keduanya terlihat menyimak dan beberapa kali mencatat selama berlangsungnya persidangan yang hampir 3 (tiga) jam itu.

ahmad

Tags: Sidang emas
Previous Post

Roby Barus Apresiasi Wali Kota Medan Punya Perhatian Besar Pemberdayaan UMKM Medan

Next Post

Sopir Angkot Terobos Plang Kereta Api, Polisi Terpaksa Lepas Tembakan

Related Posts

Pemuda Muhammadiyah Aceh: Arman Fauzi Figur Tepat untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Nasional
ACEH

Pemuda Muhammadiyah Aceh: Arman Fauzi Figur Tepat untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Nasional

11 Juni 2026
8
Rakor Nagari Sungai Durian Fokus Pembangunan dan Keamanan Wilayah
ACEH

Rakor Nagari Sungai Durian Fokus Pembangunan dan Keamanan Wilayah

10 Juni 2026
8
Hari Lingkungan Hidup Jadi Pengingat, Aceh Harus Berani Memimpin Perubahan Hijau
ACEH

Hari Lingkungan Hidup Jadi Pengingat, Aceh Harus Berani Memimpin Perubahan Hijau

6 Juni 2026
5
Tati Meutia Serap Aspirasi Guru Ngaji, Dorong Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Pendidikan Keagamaan
ACEH

Tati Meutia Serap Aspirasi Guru Ngaji, Dorong Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Pendidikan Keagamaan

4 Juni 2026
41
Tati Meutia: Karbon Dinilai Bisa jadi Mesin Pendapatan Baru Aceh
ACEH

Tati Meutia: Karbon Dinilai Bisa jadi Mesin Pendapatan Baru Aceh

4 Juni 2026
14
DPR Aceh Soroti Ancaman PMK dan Lonjakan Harga Pangan Jelang Idul Adha
ACEH

DPR Aceh Soroti Ancaman PMK dan Lonjakan Harga Pangan Jelang Idul Adha

25 Mei 2026
7
Load More
Next Post
Sopir Angkot Terobos Plang Kereta Api, Polisi Terpaksa Lepas Tembakan

Sopir Angkot Terobos Plang Kereta Api, Polisi Terpaksa Lepas Tembakan

POTRET POPULER

  • Diduga Jual Togel Online, Oknum PTT Diamankan Polisi

    Diduga Jual Togel Online, Oknum PTT Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Rakyat Natuna Jadi Perhatian Komisi I DPRD, Erimuddin Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Natuna Komitmen Wujudkan “Gerakan Indonesia Asri”,Pulau Senoa Kembali Hijau Lewat Pelepasan 100 Tukik dan Aksi Bersih Sampah Terpadu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Atlet Savate Kabupaten Lingga Siap Berlaga di Kejurprov Savate Kepri 2026 di Batam.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi SMKN 3 Payakumbuh dengan dinas Kominfo dan DP3AP2KB tentang ciber bullying dan etika bermedia sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Bupati Solok Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Supayang Legend Cup U-40

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bintan Hattrick Juara! Wakapolres Hadiri Penutupan Bupati Cup III 2026 yang Pecah Disambut Ribuan Sorak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kecamatan Aek Kuasan Berusia 105 Tahun, Tukinem: Ini Resepnya Panjang Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Natuna di Ujung Tanduk? Gaji Karyawan Menunggak, BPJS Dua Tahun Belum Dibayar, Pelayanan Air Bersih Masih Dikeluhkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.