KARIMUN, Potretnusantara.id – Dari data angka perceraian di Kabupaten Karimun saat pandemi covid-19 terjadi peningkatan hingga 500 kasus sepanjang tahun 2021.
Hal ini terjadi karena berbagai faktor yang mengharuskan mengambil keputusan jalan pintas atau jalan akhir permasalahan.
hal tersebut diungkapkan melalui Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Karimun yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini, Bupati Karimun Aunur Rafiq menjadikan hal ini sebagai PR bersama, terhadap kasus perceraian tersebut.
“Tentunya ini menjadi PR bersama, dan para ibu-ibu kiranya mendapatkan Audiensi dari Pengadilan Agama terhadap kasus ini,” ucap Aunur Rafiq.
Bupati Karimun juga menambahkan faktor yang menjadi puncak utama perceraian terjadi salah satunya yakni perekonomian dan perselingkuhan.
“Sebenarnya P4 dari Pengadilan Agama sudah diterapkan, begitu juga penasehat perkawinan. Ini merupakan PR bersama bagaimana bisa meminimalisir angka perceraian,” ujarnya
Dengan begitu, Bupati Karimun meminta kepada GOW agar dapat mencari jalan keluar agar kasus perceraian menurun.
“Nantinya akan kita bandingkan data pernikahan dan perceraian,”ujarnya
Sementara itu, Kasus perceraian tidak hanya terjadi pada masyarakat umum, tapi juga kerap terjadi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karimun.
Dibuktikan dengan seringnya Bupati Karimun menandatangani berkas perceraian, dari para pegawai di lingkungan Pemkab Karimun.
“Akhir ini ini saya menandatangani berkas proses perceraian yang cukup banyak, sambil berpikir kenapa bisa seperti ini, tapi memang tidak bisa tahan lagi karena proses sudah dijalani, akhirnya saya tandatangani berkasnya,” terangnya.
Putri










