• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home Hukrim

Satreskrim Polres Karimun dan Polsek Meral Gagalkan Keberangkatan PMI Ilegal

by Potret Redaksi
29 April 2024
in Hukrim, KARIMUN
0
Satreskrim Polres Karimun dan Polsek Meral Gagalkan Keberangkatan PMI Ilegal
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

Karimun, Potretnusantara.id – Satreskrim Polres Karimun bersama Polsek Meral berhasil ungkap kasus PMI ilegal menuju Malaysia. Senin (29/04/2024).

Adapun konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres Karimun Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karimun, Kapolsek Meral beserta Kasi Humas Polres Karimun.

Baca Juga

Polres Karimun Terbitkan SP3, Tuduhan Terhadap Tanjung Buser Dinyatakan Tidak Terbukti

Polres Karimun Terbitkan SP3, Tuduhan Terhadap Tanjung Buser Dinyatakan Tidak Terbukti

18 April 2026
147
Soal Gugatan PTUN, Bupati Karimun Tegaskan Proses Seleksi Direktur PDAM Sudah Sesuai Mekanisme

Soal Gugatan PTUN, Bupati Karimun Tegaskan Proses Seleksi Direktur PDAM Sudah Sesuai Mekanisme

16 April 2026
458

Dalam kegiatan itu, Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa, Satreskrim Polres Karimun berhasil menggagalkan pengiriman PMI illegal menuju Malaysia pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib. Bermula dari adanya informasi yang didapat oleh Unit II Satreskrim Polres Karimun dari masyarakat mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dengan cara non prosedural melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

“Kemudian Unit II Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial M (31) dan NI (26) selaku saksi serta mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial F (28) yang berasal dari Provinsi Jawa Timur sebagai calon TKI ilegal yang akan di berangkatkan ke Korea Selatan, dimana tersangka berinisial M meminta uang untuk perjalanan/ongkos sebesar Rp. 35.000.000 untuk pengurusan keberangkatan saudara F (28) dari Surabaya hingga ke Korea Selatan,” ungkap Kapolres Karimun.

AKBP AKBP Fadli Agus juga menjelaskan pengungkapan kasus penggagalan pengiriman PMI ilegal oleh Unit Reskrim Polsek Meral ini berhasil menggagalkan 6 (enam) orang calon pekerja migran illegal pada Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib, bermula dari Unit Reskrim Polsek meral mendapat informasi dari masyarakat mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara illegal dengan cara non prosedural melalui Pelabuhan Pelantar Kayu Pabrik Es yang beralamat di Sei Pasir Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Sei Pasir Kecamatan Meral menggunakan Kapal Motor yang terbuat dari kayu bernama KM. USAHA 2 GT.3 menuju Pulau Assan yaitu Pulau yang berdekatan dengan Selat Malaka Perbatasan Perairan Indonesia dengan negara Malaysia.

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Meral berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka dengan inisial D (29) dan A (56). Dari hasil interogasi tersangka pelaku D mengakui bahwa Sdr L (DPO) ada menawarkan pelaku D untuk menjemput ke 6 orang Calon PMI di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun dan mengantarkan ke 6 orang Calon PMI ke Pulau Asam/Assan menggunakan KM. USAHA 2 GT.3 dengan kesepakatan akan diberikan upah sebesar Rp 1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), apabila setelah berada di daerah Pulau Asam/Assan ke 6 orang Calon PMI tersebut akan dijemput oleh kapal lain untuk dibawa ke Negara Malaysia,” jelasnya.

Kapolres juga menyebutkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan unit II Satreskrim Polres Karimun dari pelaku M (31) berupa 3 buah dokumen paspor a.n M, F, NI, 3 buah tiket dan Boarding pass kapal Oceanna sebanyak 3 lembat tiket, Boarding pass Kapal MV. PUTRI ANGGREINI, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone XS, Tiket Pesawat Citilink, 3 (tiga) lembar Arrival Card, bukti transfer uang sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 8 serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Reno 5 F.

“Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Meral dari pelaku dan ke 6 calon PMI berupa 2 lembar bukti transfer rekening BRI, 1 (satu) Lembar Boarding Pass Pesawat Super Air Jet, 3 (tiga) Lembar Boarding Pass Kapal Pintas Samudra, 2 (dua) lembar Boarding Pass Pesawat Supert Jet Air, 1 (dua) lembar Boarding Pass Pesawat Citilink, 1 (satu) lembar Boarding Pass Kapal MV. Dumai Line,”

“Terhadap ke 3 (tiga) tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.-(lima belas miliar rupiah) dan pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang pekerja migran Indonesia “setiap orang dilarang menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.- (lima belas miliar rupiah)”. tutup Kapolres Karimun. (Hms/Din).

Editor : RD

Tags: Kabupaten KarimunKapolres KarimunPmi ilegal KariminPMI Ilegal KarimunSatreskrim Polres Karimun
Previous Post

Setelah Demokrat dan PAN, Muhammad Firmansyah Kini Daftar di PKB

Next Post

Wabup Asahan Hadiri Musrenbang RPJPD 2025-2045 Provinsi Sumut

Related Posts

Polres Karimun Terbitkan SP3, Tuduhan Terhadap Tanjung Buser Dinyatakan Tidak Terbukti
KARIMUN

Polres Karimun Terbitkan SP3, Tuduhan Terhadap Tanjung Buser Dinyatakan Tidak Terbukti

18 April 2026
147
Soal Gugatan PTUN, Bupati Karimun Tegaskan Proses Seleksi Direktur PDAM Sudah Sesuai Mekanisme
KARIMUN

Soal Gugatan PTUN, Bupati Karimun Tegaskan Proses Seleksi Direktur PDAM Sudah Sesuai Mekanisme

16 April 2026
458
Sengketa Jabatan Dirut PDAM, Muhammad Zen Gugat Bupati Karimun ke PTUN
KARIMUN

Sengketa Jabatan Dirut PDAM, Muhammad Zen Gugat Bupati Karimun ke PTUN

16 April 2026
575
PT TIMAH Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Peternakan Ayam Kampung di Karimun 
KARIMUN

PT TIMAH Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Peternakan Ayam Kampung di Karimun 

15 April 2026
10
Bupati Iskandarsyah Dukung Penuh Desa Cantik: Data Akurat, Pembangunan Sukses
KARIMUN

Bupati Iskandarsyah Dukung Penuh Desa Cantik: Data Akurat, Pembangunan Sukses

14 April 2026
88
KPK
KARIMUN

Jaga Kondusifitas Karimun, Ketua KPK Harapkan Pembangunan Mushola Batam Bakery Disikapi Dengan Arif Dan Bijak

14 April 2026
415
Load More
Next Post
Wabup Asahan Hadiri Musrenbang RPJPD 2025-2045 Provinsi Sumut

Wabup Asahan Hadiri Musrenbang RPJPD 2025-2045 Provinsi Sumut

POTRET POPULER

  • Ancaman Hack dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Dilaporkan ke Polisi

    Ancaman Hack dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Jabatan Dirut PDAM, Muhammad Zen Gugat Bupati Karimun ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Gugatan PTUN, Bupati Karimun Tegaskan Proses Seleksi Direktur PDAM Sudah Sesuai Mekanisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Kondusifitas Karimun, Ketua KPK Harapkan Pembangunan Mushola Batam Bakery Disikapi Dengan Arif Dan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Midai Gandeng Pemuda, Perkuat “Sabuk Kamtibmas” di Pulau Midai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Terbitkan SP3, Tuduhan Terhadap Tanjung Buser Dinyatakan Tidak Terbukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H. Raja Mustakim dan KPDN Peduli Sosial Salurkan Donasi Rp10 Juta untuk Sintia Bella di Subi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Dukung Penuh Desa Cantik: Data Akurat, Pembangunan Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Natuna Perkuat Harmoni, Bupati Cen Sui Lan Terima Silaturahmi Majelis HKBP Ranai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Natuna Ajak Personel Jadi Sahabat Masyarakat di Hari Kesadaran Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.