LINGGA, Potretnusantara.id – Satpolairud Polres Lingga amankan kapal tanpa nama bermuatan kayu 3 ton yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH), dan satu orang tersangka yang merupakan nahkoda kapal, di perairan wilayah hukum Polres Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, SIK. MH melalui Kasat Polairud Polres Lingga AKP Thomas Charles, SH. MH mengungkapkan, kapal kayu bermuatan kayu tersebut ditangkap pada Senin 3 Oktober 2022 di perairan Desa Tanjung Kelit Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
“Tersangka berinisial A selaku nahkoda kapal tanpa nama dengan muatan kayu campuran berbentuk papan dan broti sekitar 3 ton tanpa tanpa SKSHH,” kata AKP Thomas Charles didampingi Kanit Gakkum Polairud Polres Lingga Ipda Akmal di Mako Polres Lingga, Jumat (7/10/2022).
Dijelaskan AKP Thomas, kayu yang dibawa kapal tanpa nama oleh tersangka tersebut dari pesisir Desa Secawar Kabupaten Lingga ke Dusun Peria Pancur, dengan tujuan, Desa Cahaya Baru Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
“Menurut keterangan tersangka sudah 7 kali, 6 kali berhasil, 1 kali sudah kita temukan sekitaran 3 ton lebih. Tersangkanya cuma 1 dengan 2 ABK sebagai saksi,” ungkap AKP Thomas.(Resky/tbn)








