PALAS, Potretnusantara.id – Sat Sabhara Polres Padang Lawas (Palas) amankan miras jenis tuak milik terduga Str saat baru diturunkan dari salah satu Bus angkutan Umum di Desa Batang Bulu Jae, Kecamatan Lubuk Barumun.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Sabhara AKP Muhammad Husni Yusuf mengatakan Str telah melanggar ketentuan Perda Palas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.
Kasat Sabhara AKP Yusuf didampingi Kasi Propam IPTU G serta personil Sabhara menerangkan Str diamankan setelah pihaknya dan tim terlebih dahulu mengamankan tuak yang baru di turunkan Bus angkutan umum.
Adapun barang bukti yang diamankan 16 (Enam Belas) derigen minuman keras jenis tuak, 2 (Dua) Unit becak bermotor sebagai pengangkut dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk honda revo.
“Kita amankan pagi tadi sekira pukul 07.30 wib, saat ini tersangka Str bersama Barang bukti dibawa ke Polres Palas untuk diamankan,” terang Kasat Sabhara AKP Yusuf melalui pesan tertulisnya saat dikonfirmasi Potretnusantara.id, Selasa (5/4) sore.
Robert Nainggolan.










