KARIMUN, Potretnusantara.id-Samsir, SH Anggota Devisi Sosial, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM menegaskan bahwa untuk akun medsos yang digunakan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karimun untuk berkampanye harus didaftarkan ke KPU Karimun.
“Untuk akun medsos yang digunakan paslon harus mendaftarkan akunnya ke KPU,” tegas Samsir disela pelaksanaan sosialisi kampanye ke media pada pemilihan serentak tahun 2020 di Hotel Aston, Senin (9/11)
Lebih lanjut dijelaskan, setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dapat mendaftarkan akun media sosial maksimal 20 akun. Akun ini nantinya dapat menggunakan atas nama pasangan calon maupun tim pemenangan.
“Sesuai aturan, untuk akun medsos maksimalnya 20 akun saja. 20 akun inilah nanti yang didaftarkan secara resmi,”tambahnya.
Samsir menambahkan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 tahun 2020 bahwa jumlah akum media sosial telah diatur untuk jumlah akun yang digunakan sebagai media kampanye.
“Jumlah penayangan iklan kampanye di media sosial untuk setiap pasangan calon paling banyak 5 konten untuk setiap akun resmi media sosial setiap hari selama masa penayangan iklan kampanya. Ini sesuai dengan Pasal 47 ayat (7)pada PKPU no 11 tahun 2020,”paparnya
ernishutabarat










Discussion about this post