KARIMUN, Potretnusantara.id-Kepala Satpol PP Tejaria mengatakan terus menjalankan penegakan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang satuan Polisi Pamong Praja.
Disamping itu juga, menurut Tejaria kegiatan tersebut mengacu pada keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan presiden nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan corono virus disease 19 (covid-19).
Dan Keputusan gubernur kepulauan riau nomor 613 tahun 2020 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana non alam penanganan corona virus disease 2019 Provinsi Kepulaun Riau.
“Tadi malam kita gelar swab di Hotel Satria, Hotel Wiko Star Pub dan Oreintal kepada seluruh pengunjung,”katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan Perbup Bupati No 40 Tahun 2020 tentang penerarapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.
Kemudian Keputusan Bupati Karimun Nomor 355 Tahun 2021 tentang pembentukan tim terpadu penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
“Dari 81 orang tersebut, Satu diantaranya positif, langsung kita bawa Ke SMK untuk dikarantina,”ujarnya.
Dia menjelaskan, pada kegiatan ini personil yang dilibatkan yakni, Satpol PP 11 orang, Brimob 2 orang, Sabhara 4 orang, Koramil Karimun 2 orang, koramil tebing 2 orang dan dari dinas Pariwisata 1 orang.
“Kegiatan kita mulai dari pukul 20.00 Wib sampai pukul 23.00 Wib, berjalan dengan aman dan kondusif,”pungkasnya.
barat









