ASAHAN, Potretnusantara.id – PWI Kabupaten Asahan menyelenggarakan Workshop Etik Dan Profesionalisme Wartawan Tahun 2021 dengan thema “ Penguatan Kode Etik Jurnalistik Untuk Mewujudkan Wartawan Profesional di Tengah Ancaman Kekerasan Pers “. Bertempat di Hotel Sabty Garden Kisaran, Kamis (25/11/2021).
Dalam kegiatan tersebut PWI Asahan mengundang tiga orang narasumber yaitu Ketua DKP PWI Sumut, M. Syahrir, M.I.Kom, Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, dan Kapolres Asahan diwakili Iptu Erwin Syahrizal, serta dipandu oleh dua orang moderator mantan Ketua PWI Asahan yaitu Nurkarim Nehe dan Awaluddin.
Ketua PWI Kabupaten Asahan, Indra Sikumbang, SH mengatakan Wartawan dalam bekerja dilandasi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, pasal 8, yaitu Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, namun kenyataannya wartawan mendapat kekerasan.
Indra berharap dengan kegiatan ini insan pers di Kabupaten Asahan dapat bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya untuk mencari dan menyajikan informasi dengan baik dan benar yang pada akhirnya wartawan di Asahan dapat terhindar dari kekerasan dan dapat menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.
Sementara itu Bupati Asahan diwakili Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmad Hidayat Siregar saat membuka Workshop Etik Dan Profesionalisme Wartawan mengatakan, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak, akan tetapi dalam melaksanakan fungsi, hak dan kewajiban serta peranannya pers wajib menghormati hak azasi seseorang, karena itu insan pers dituntut untuk memiliki profesionalitas dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Di akhir sambutannya Bupati berharap kepada para wartawan agar dapat memberikan informasi atau berita yang benar kepada masyarakat, hindari pemberitaan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman masyarakat dalam membacanya dan dapat menimbulkan perpecahan.
Sementara itu Ketua PWI Sumut H.Farianda Putra Sinik mengatakan, Pers mempunyai aturan hukum yang harus diterapkannya ketika menghadapi berbagai persoalan. Salah satunya yaitu Kode Etik Jurnalistik (KEJ). KEJ mengatur banyak hal, seperti menjadi tolak ukur berita yang patut sesuai dengan elemen-elemen yang terdapat di dalamnya.
Dikatakan Farianda, sebagian besar media yang melanggar kode etik adalah media yang wartawannya tidak berkualitas. Pelanggaran yang paling mendasar seperti menulis berita yang sifatnya cenderung menghakimi.
” KEJ juga melarang wartawan memiliki itikad buruk dalam mempublikasikan suatu pemberitaan. Berbagai pedoman dan standar ini dimaksudkan agar wartawan tetap profesional di tengah ancaman kekerasan terhadap Pers.” ujarnya.
Lanjut Ketua PWI Sumut Periode 2021-2026 ini mengatakan UKW adalah guna mengukur seseorang wartawan dalam menjalankan tugas profesi, dan produk UKW menghasilkan wartawan profesional dan memiliki kompensasi.
Dalam kesempatan yang sama Ketua DKP PWI Sumut, M. Syahrir. Ia mengatakan terkait kekerasan terhadap wartawan ada MoU pada tahun 2017 antara Dewan Pers dengan Kapolri yang ketika itu ditandatangani Tito Karnavian. Dimana MoU tersebut Polisi tidak bisa seenaknya memanggil wartawan dalam konteks jurnalistik, harus terlebih dahulu dibawa ke Dewan Pers.
“Tapi kalau medianya belum terverifikasi dan wartawannya belum kompetensi Dewan Pers akan menganggap itu bukan karya jurnalistik melainkan bagian dari ranah undang-undang ITE.” cetus mantan ketua PWI Sumut pada masanya di tahun 2010-2015.
Sementara Iptu Erwin Syahrizal dalam pemaparannya dari Kapolres Asahan sebagai bahan dalam Workshop ini yaitu Kode Etik Pers dan Aspek Pidana Pers. Tujuannya untuk mereview/mengingatkan kembali akan tugas-tugas wartawan, karena di kepolisian ada hubungan timbal balik yang berhubungan dengan pemberitaan.
Selanjutnya Erwin menyimpulkan bahwa jurnalistik tidak dapat dimintai pertanggung jawaban secara pribadi sepanjang jurnalis menulis berita di media yang berbadan hukum.
” Namun jika jurnalisnya menulis berita di media cetak dan sosial lainnya yang tidak memiliki badan hukum maupun ketentuan lainnya, apabila tulisan tersebut memuat berita bohong dan mencemarkan nama baik maka terhadap jurnalis dapat dimintai pertanggung jawaban pribadinya bukan medianya,” pungkas Erwin.
Paimin










