TAPUT, Potretnusantara.id – Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diduga melakukan “pungutan liar” terhadap tambang Pasir di sekitar Desa Hutagalung Sampai Desa Paccur Napitu. Hal ini disampaiakan salah satu pemilik tambang yang berada di Desa Hutagalung. Senin (21/20).
P mengatakan, bahwa pelaksanaan pungutan atau kutipan dana sudah lama terjadi. P menyampaikan apabila tidak membayar uang “keamanan” yang besarannya berjumlah Rp. 500.000,- setiap bulan per tangkahan pasir, maka mesin akan diangkat ke kantor dinas satpol pp Tapanuli Utara.
“Praktek ini sudah lama, kita bayar perbulannya sebesar Rp500.000,-, kalau tidak dibayar maka mesin kita akan diamankan,”kata P kepada potretnusantara.id.
P menceritakan, dilapangan kerap terjadi pengangkutan mesin tambang pasir yang kemudian dibawa oknum Satpol PP ke kantor Satpol PP Tapanuli Utara.
“Nah, kalau mesin kita sudah diangkat maka kita akan tebus sebesar Rp3.000.000,-,”paparnya.
Dikatakan, apabila pimilik tangkahan pasir tidak melakukan penebusan mesin maka dipastikan pihak oknum Satpol PP tersebut akan mengadakan razia rutin.
“Kami sangat sesalkan sekali tindakan Oknum ini, dimana kita harus bayar keamanan kepada oknum satpol PP. Kalau tidak bayar maka mesin kami akan diangkut. Dan sudah ada (tiga) tambang pasir karena tidak sanggup bayarnya, dari pada kita mengambil resiko ke hukum lebih baik tutup,” bebernya.
Disisi lain seorang pemilik tambang pasir yang juga pekerja tambang perahu tidak ingin namanya disebut mengatakan, semua tambang pasir ditagih secara bervariasi setiap harinya, tapi pada umumnya setiap tanggal 21 akan ditagih kepada mereka sebesar Rp.500.000,-.
Para pemilik tangkahan pasir mengakui bahwa izin pertambangan pasir mereka tidak ada dikarenakan ketikdakmampuan ekonomi.
“Dari pada kami mencuri lebih baik kami bekerja untuk mencukupi kehidupan sehari hari. Ini demi anak-anak dan keluarga kami,”paparnya.
Dia berharap, dalam situasi seperti ini seharusnya aparatur pemerintah hadir di tengah masyarakat sebagai pelayan dan memeberikan soslusi ditengah minimnya pekerjaan bagi masyarakat.
“Bukan menekan dan merugikan warga seperti ini, apalagi saat pandemi Covid-19. Semua elemen masyarakat saat ini sedang kesulitan ekonomi, cobalah berikan solusi buat kami agar dapat beraktifitas dengan nyaman,”ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Satpol PP Tapanuli Utara, Reymond Silalahi menjelaskan terkait izin pertambangan Pasir Huta Galung dipastikan tidak ada.
“Kok maling teriak maling, silahkan si pelapor ke ruangan Kasat Satpol PP Tapanuli Utara,”tegasnya.
Kasat Satpol PP, Rudi Sitorus juga menegaskan bahwa perizinan pemilik tangkahan pasir dipastikan tidak ada, namun dia mengakui bahwa persoalan ini izin pernah di akomodir Bupati dan dilakukan rapat waktu itu.
“Itu ada aturannya juga, tidak bisa keadaan basah di masukkan ke mobil dan ada ukuran tonase nya. Kita akan menindak lanjuti dan akan kita turun kelapangan,”tegasnya.
riant widodo










