ASAHAN, Potretnusantara.id- PT PP. Lonsum Gunung Melayu menolak penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus pencurian berondolan yang diduga dilakukan oleh NG (31), BW (30), dan MA (22) warga Desa Sei Piring, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Informasi yang diperoleh, ketiga pelaku diamankan oleh centeng Kebun PT. PP Lonsum Gunung Melayu, Jumat (12/9/25) sekitar pukul 19.00 WIB dari areal Kebun SPA. Kemudian ketiga pelaku diserahkan ke Polsek Pulau Raja dengan barang bukti 3 goni borondolan seberat lebih kurang 100 kg atau kerugian perusahaan sebesar Rp 400.000.
“Saya sudah memohon kepada pihak perusahaan agar kasus ini di RJ kan, karena salah seorang pelaku salah satunya suami dari perangkat desa Sei Piring, malah ketiga pelaku dipaksa pindah dari perumahan karyawan SPA”, kata Kades Sei Piring, Suyadi saat dikonfimasi wartawan, Selasa (16/9/25).
Sementara itu Askep PT. Lonsum Gunung Melayu, Jeffri Pabianto yang dikonfirmasi wartawan via WA mengatakan, untuk upaya RJ masih dalam proses pembahasan oleh management. Sedangkan untuk pengosongan rumah tersangka sudah menjadi kesepakatan awal bagi karyawan atau siapa saja yang menempati.
“Apabila karyawan yang menempati rumah perusahaan membuat kegaduhan ataupun keonaran dalam perumahan maka yang bersangkutan bersedia untuk mengosongkan rumah”, tulis Jefri.
Sementara itu Derektur LBH Pilar Advokasi Rakyat Tanjungbalai-Asahan, Anto Siagian yang berkantor di Jalan Pendidikan, Kecamatan Pulau Rakyat yang diminta tanggapannya terkait kasus pencurian berondolan dengan nilai di bawah Rp 2,5 juta berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 masuk dalam ketagori terpiring, apalagi baru pertama kali dilakukan.
“Seharusnya kasus pencurian ini bisa diselesaikan secara RJ yang dimediasi oleh pihak kepolisian dan pemerintah setempat”, ujar Anto.
Terkait pengusiran terhadap pelaku yang menempati rumah karyawan, perusahaan seharusnya berkordinasi dengan kepala desa, karena itu warganya yang selama ini belum memiliki rumah tempat tinggal sendiri.
“Perusahaan jangan menggunakan undang-undang perkebunan untuk melakukan pemidanaan untuk memberi efek jera kepada para pelaku. Karena pelaku baru satu melakukan pencurian berondolan dengan nilai di bawah dia juta setengah rupiah, cukup membuay surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi” ujarnya.
Secara terpisah Kapolsek Pulau Raja melalui Kanit Reskrim, Ipda Wanter Simanungkalit yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, masih centang dua abu-abu (pesan belum dibaca). (Paimin)










